PDI Perjuangan memiliki aturan yang melarang keluarga kadernya bergabung dengan partai lain. Namun, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep justru memutuskan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pengamat politik Universitas Nasional, Selamat Ginting menilai jika Jokowi tentu memahami aturan ketat PDIP tersebut. Aturan itu tertuang dalam AD/ART PDIP nomor 25a.
"Apakah Jokowi tidak tahu hal tersebut? Pasti tahu," kata Selamat dikutip Senin (25/9/2023).
Menurutnya, Jokowi sudah paham risiko yang diterimanya jika Kaesang bergabung dengan partai lain, yakni pemecatan.
Menurut Selamat, Jokowi paham dengan risiko yang bakal ditelannya pasca Kaesang bergabung ke PSI yakni pemecatan.
"Kita tunggu saja, apakah PDIP berani memecat Jokowi serta anaknya Gibran dan mungkin juga menantunya Boby," tuturnya.
Kaesang Sudah Pisah KK
Presiden Joko Widodo dipastikan akan aman dari sanksi PDIP usai Kaesang Pangarep bergabung dengan PSI.
Pasalnya, aturan PDIP itu hanya berlaku bagi anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga.
Baca Juga: Siskaeee Pernah Ditangkap Polisi Karena Apa?
Aturan itu tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP Nomor 25a di mana keluarga kader PDIP mesti dalam satu partai yang sama.
Politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno menyebut kalau keluarga yang dimaksud dalam aturan itu ialah istri dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Sementara itu, Kaesang sudah tidak menjadi tanggungan Jokowi karena sudah menikah dan pisah kartu keluarga.
"Kalau Kaesang kan sudah bukan tanggungan lagi," kata Hendrawan dikutip Senin (25/9/2023).