SUARA DENPASAR - Jenderal bintang dua Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi sosok yang memerintahkan penembakan Brigadir Joshua. Hal tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri megatakan Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi sosok yang memberikan perintah kepada Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Selain itu, dalam kasus pembunuhan itu tidak ada aksi tembak menembak seperti yang disampaikan di awal. Sehingga, peristiwa tersebut murni penembakan.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, kata Listyo, tim khusus telah menetapkan
Ferdy Sambo tersangka
Timsus Polri kini telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Timsus yang dibentuk sudah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Besok Harga Mie Naik Tiga Kali Lipat
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Boerhanuddin sebelumnya juga memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.
Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.
Bahkan, Ramadhan ketika itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Namun, ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.
"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).