Diduga Korupsi Rp26 Miliar, Mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sumaryana Ditahan

Suara Denpasar

Kamis, 11 Agustus 2022 | 01:02 WIB
Diduga Korupsi Rp26 Miliar, Mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sumaryana Ditahan
Mantan Ketua LPD Ungasan, Ngurah Sumaryana di Mapolda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022. Dia ditahan karena diduga korupsi Rp26,8 miliar. (beritabali.com/ist)

SUARA DENPASAR – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana (63) ditahan aparat dari Ditreskrimsus Polda Bali. Dia ditahan lantaran diduga melakukan korupsi hingga merugikan keuangan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp26,8 miliar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mapolda Bali membeberkan bahwa Ngurah Sumaryana (diinisialkan Ngurah S) ditangkap dan ditahan.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tanggal 25 September 2019 tentang dugaan korupsi di LPD Ungasan dari tahun 2013 sampai 2017. Saat itu, Ngurah Sumaryana menjabat sebagai ketua LPD Ungasan.

Diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD Ungasan saat Ngurah Sumaryana memimpin. Di antaranya adalah pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan dana LPD namun laporannya tidak jelas.

Satake Bayu pun menjelaskan, modus operasi lainnya adalah melalui kredit fiktif. LPD Ungasan memberikan kredit dalam jumlah besar kepada salah satu nasabah, namun agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK), maka nominal kredit ini dipecah ke dalam beberapa nama nasabah/ kreditur/ peminjam.

Untuk mengelabuhi, nama kreditur yang dipakai adalah merupakan nama-nama yang masih satu family dengan nasabah/ kreditur yang meminjam tersebut. 

“Juga ada nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan,” papar Satake Bayu yang mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.

Maka, pada 24 Desember 2021, penyidik Polda Bali pun menetapkan Ngurah Sumaryana sebagai tersangka tidak pidana korupsi LPD Ungasan. 

"Dalam perkara ini penyidik menemukan hasil kerugian LPD Ungasan atas tindak pidana yang dilakukan tersangka sebesar Rp26.872.526.963," terang Satake Bayu dikutip dari beritabali.com, jaringan suara.com. (*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

149 Dokumen Fiktif LPD Desa Adat Sangeh Senilai lebih dari Rp 130 Miliar Disita

149 Dokumen Fiktif LPD Desa Adat Sangeh Senilai lebih dari Rp 130 Miliar Disita

Bali | Rabu, 30 Maret 2022 | 21:28 WIB

Kejari Badung Ungkap Dugaan Korupsi di LPD Sangeh Senilai Rp 130 MIliar Lebih

Kejari Badung Ungkap Dugaan Korupsi di LPD Sangeh Senilai Rp 130 MIliar Lebih

Bali | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:59 WIB

Kejari Denpasar Sita Dokumen Terkait Dugaan LPD Serangan

Kejari Denpasar Sita Dokumen Terkait Dugaan LPD Serangan

Bali | Kamis, 03 Februari 2022 | 09:09 WIB

Ketua LPD Di Bali Jadi Tersangka Karena Dugaan Korupsi Rp 137 Miliar

Ketua LPD Di Bali Jadi Tersangka Karena Dugaan Korupsi Rp 137 Miliar

Bali | Rabu, 24 November 2021 | 08:10 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×