SUARA DENPASAR – Tersangka pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis hari ini, 11 Agustus 2022. Ferdy Sambo akan diperiksa pertama kali dalam status sebagai tersangka.
Selain pemeriksaan Ferdy Sambo, polisi juga akan memeriksa KM atau Kuwat Maruf. Nama ini adalah orang sipil, yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawaty, istri Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri yang melibatkan kepolisian, Kompolnas dan Komnas HAM.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Saat ini, Ferdy Sambo memang ditahan di Rutan Brimob.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," jelas Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) sebagaimana dilansir dari suara.com.
Dedi menambahkan, tersangka KM atau Kuwat Maruf juga diperiksa. Namun, pemeriksaan Kuwat Maruf terpisah dari Ferdy Sambo. KM, jelas Dedi, akan diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," teranya.
Saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J. Keempat tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
Peran Ferdy Sambo adalah menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian Ferdy Sambo menjadi otak dalam merekayasa laporan seolah-olah adanya tembak-menembak.
Bharada E berperan sebagai eksekutor, yakni yang menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Dua tersangka lagi, Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan adanya penembak atau pembunuhan tersebut.
Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabers Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. (*)