Kemas Migor Curah Jadi Premium, Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing Ditangkap

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 23:51 WIB
Kemas Migor Curah Jadi Premium, Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing Ditangkap
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Antara)

SUARA DENPASAR – Direktur Utama (Dirut) PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing ditangkap polisi. Dia diduga mengemas ulang minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan premium.

"Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka LSP selaku Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, LSP merupakan Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lim Siau Phing ditangkap aparat dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Tersangka melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D'Vina yang mencantumkan/melekatkan label bertuliskan premium quality melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali," beber Ahmad Ramadhan dilansir dari PMJNews.

Dia menambahkan, dalam pengemasan ini, komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A, serta informasi nilai gizi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut," lanjut dia.

Dalam penangkapan Lim Siau Phing, polisi menyita barang bukti minyak goreng merek D’Vina kemasan 1 liter sebanyak 2.400 karton; migor kemasan botol 900 ml merek D’Vina sebanyak 10 karton, dan 20 mesin cor/filling minyak goreng dan selang, serta beberapa dokumen.

Penyidik Bareskrim menjerat LSP menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

LSP juga dijerat menggunakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Baca Juga: Driver Ojol yang Gerayangi Siswi SMA Diperiksa Polsek Denpasar Selatan

Ahmad Ramadhan melanjutkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan laboratoris atas migor merek D'Vina di Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kemenperin RI. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI