Kemas Migor Curah Jadi Premium, Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing Ditangkap

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 23:51 WIB
Kemas Migor Curah Jadi Premium, Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing Ditangkap
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Antara)

SUARA DENPASAR – Direktur Utama (Dirut) PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing ditangkap polisi. Dia diduga mengemas ulang minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan premium.

"Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka LSP selaku Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, LSP merupakan Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lim Siau Phing ditangkap aparat dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Tersangka melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D'Vina yang mencantumkan/melekatkan label bertuliskan premium quality melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali," beber Ahmad Ramadhan dilansir dari PMJNews.

Dia menambahkan, dalam pengemasan ini, komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A, serta informasi nilai gizi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut," lanjut dia.

Dalam penangkapan Lim Siau Phing, polisi menyita barang bukti minyak goreng merek D’Vina kemasan 1 liter sebanyak 2.400 karton; migor kemasan botol 900 ml merek D’Vina sebanyak 10 karton, dan 20 mesin cor/filling minyak goreng dan selang, serta beberapa dokumen.

Penyidik Bareskrim menjerat LSP menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

LSP juga dijerat menggunakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Ahmad Ramadhan melanjutkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan laboratoris atas migor merek D'Vina di Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kemenperin RI. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pastikan Harga Migor Curah Di Rp 14.000/Liter, Wamendag: Kami Terus Pantau Pasar

Pastikan Harga Migor Curah Di Rp 14.000/Liter, Wamendag: Kami Terus Pantau Pasar

Bisnis | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:44 WIB

Cek Harga Migor Curah di Banten, Jokowi: Harganya Baik, Sudah Rp 14 Ribu

Cek Harga Migor Curah di Banten, Jokowi: Harganya Baik, Sudah Rp 14 Ribu

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:53 WIB

Sesuai Arahan Jokowi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Migor Curah Rp14 Ribu per Liter

Sesuai Arahan Jokowi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Migor Curah Rp14 Ribu per Liter

Bisnis | Rabu, 27 April 2022 | 04:40 WIB

Terkini

Laga Tandang ke Sleman, Maxwell Souza Tegaskan Persija Tak Mau Jemawa Lawan PSBS

Laga Tandang ke Sleman, Maxwell Souza Tegaskan Persija Tak Mau Jemawa Lawan PSBS

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 20:09 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 20:05 WIB

Bill Gates dan Obama Mewajibkan Baca Buku Ini! Membedah Rahasia Dominasi Sapiens ala Harari

Bill Gates dan Obama Mewajibkan Baca Buku Ini! Membedah Rahasia Dominasi Sapiens ala Harari

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 20:05 WIB

Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap

Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap

Kalbar | Kamis, 16 April 2026 | 20:04 WIB

7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh

7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 20:04 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026

3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:02 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez

Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto

Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus

Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 19:58 WIB