Kemas Migor Curah Jadi Premium, Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing Ditangkap

Suara Denpasar

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 23:51 WIB
Kemas Migor Curah Jadi Premium, Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing Ditangkap
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Antara)

SUARA DENPASAR – Direktur Utama (Dirut) PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing ditangkap polisi. Dia diduga mengemas ulang minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan premium.

"Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka LSP selaku Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, LSP merupakan Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lim Siau Phing ditangkap aparat dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Tersangka melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D'Vina yang mencantumkan/melekatkan label bertuliskan premium quality melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali," beber Ahmad Ramadhan dilansir dari PMJNews.

Dia menambahkan, dalam pengemasan ini, komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A, serta informasi nilai gizi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut," lanjut dia.

Dalam penangkapan Lim Siau Phing, polisi menyita barang bukti minyak goreng merek D’Vina kemasan 1 liter sebanyak 2.400 karton; migor kemasan botol 900 ml merek D’Vina sebanyak 10 karton, dan 20 mesin cor/filling minyak goreng dan selang, serta beberapa dokumen.

Penyidik Bareskrim menjerat LSP menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

LSP juga dijerat menggunakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

baca juga

Ahmad Ramadhan melanjutkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan laboratoris atas migor merek D'Vina di Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kemenperin RI. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pastikan Harga Migor Curah Di Rp 14.000/Liter, Wamendag: Kami Terus Pantau Pasar

Pastikan Harga Migor Curah Di Rp 14.000/Liter, Wamendag: Kami Terus Pantau Pasar

Bisnis | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:44 WIB

Cek Harga Migor Curah di Banten, Jokowi: Harganya Baik, Sudah Rp 14 Ribu

Cek Harga Migor Curah di Banten, Jokowi: Harganya Baik, Sudah Rp 14 Ribu

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:53 WIB

Sesuai Arahan Jokowi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Migor Curah Rp14 Ribu per Liter

Sesuai Arahan Jokowi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Migor Curah Rp14 Ribu per Liter

Bisnis | Rabu, 27 April 2022 | 04:40 WIB

Terkini

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:55 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Banten | Rabu, 02 September 2026 | 23:50 WIB

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 23:42 WIB

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:36 WIB

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 23:13 WIB

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

News | Rabu, 02 September 2026 | 22:05 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

Jawa Tengah | Rabu, 02 September 2026 | 21:29 WIB

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:20 WIB

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 21:17 WIB

×