Kemas Migor Curah Jadi Premium, Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing Ditangkap

Suara Denpasar

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 23:51 WIB
Kemas Migor Curah Jadi Premium, Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing Ditangkap
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Antara)

SUARA DENPASAR – Direktur Utama (Dirut) PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing ditangkap polisi. Dia diduga mengemas ulang minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan premium.

"Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka LSP selaku Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, LSP merupakan Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lim Siau Phing ditangkap aparat dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Tersangka melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D'Vina yang mencantumkan/melekatkan label bertuliskan premium quality melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali," beber Ahmad Ramadhan dilansir dari PMJNews.

Dia menambahkan, dalam pengemasan ini, komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A, serta informasi nilai gizi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut," lanjut dia.

Dalam penangkapan Lim Siau Phing, polisi menyita barang bukti minyak goreng merek D’Vina kemasan 1 liter sebanyak 2.400 karton; migor kemasan botol 900 ml merek D’Vina sebanyak 10 karton, dan 20 mesin cor/filling minyak goreng dan selang, serta beberapa dokumen.

Penyidik Bareskrim menjerat LSP menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

LSP juga dijerat menggunakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Ahmad Ramadhan melanjutkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan laboratoris atas migor merek D'Vina di Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kemenperin RI. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pastikan Harga Migor Curah Di Rp 14.000/Liter, Wamendag: Kami Terus Pantau Pasar

Pastikan Harga Migor Curah Di Rp 14.000/Liter, Wamendag: Kami Terus Pantau Pasar

Bisnis | Minggu, 10 Juli 2022 | 10:44 WIB

Cek Harga Migor Curah di Banten, Jokowi: Harganya Baik, Sudah Rp 14 Ribu

Cek Harga Migor Curah di Banten, Jokowi: Harganya Baik, Sudah Rp 14 Ribu

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:53 WIB

Sesuai Arahan Jokowi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Migor Curah Rp14 Ribu per Liter

Sesuai Arahan Jokowi, Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Migor Curah Rp14 Ribu per Liter

Bisnis | Rabu, 27 April 2022 | 04:40 WIB

Terkini

Siapa Tsaqib? Ini Profil dan Pekerjaan Suami Adhisty Zara

Siapa Tsaqib? Ini Profil dan Pekerjaan Suami Adhisty Zara

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 09:02 WIB

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB

Review Chappie: Film Sci-Fi yang Layak Ditonton untuk Pencinta Cerita Robot

Review Chappie: Film Sci-Fi yang Layak Ditonton untuk Pencinta Cerita Robot

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:58 WIB

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:52 WIB

Ruang Kerja Seskab Teddy Disorot, Foto Selfie Bareng Prabowo di Paris Sukses Bikin Salfok

Ruang Kerja Seskab Teddy Disorot, Foto Selfie Bareng Prabowo di Paris Sukses Bikin Salfok

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 08:49 WIB

Gubernur Sulsel Serahkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa

Gubernur Sulsel Serahkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa

Sulsel | Senin, 01 Juni 2026 | 08:45 WIB

Terpopuler: 5 Sunscreen Lokal Hempas Flek Hitam, 4 Shio Paling Beruntung Finansial 1 Juni

Terpopuler: 5 Sunscreen Lokal Hempas Flek Hitam, 4 Shio Paling Beruntung Finansial 1 Juni

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 08:43 WIB

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:42 WIB

Jalan Menuju Timnas U-16, Putri Surakarta Dampingi Scorpion FC ke HSL Nasional!

Jalan Menuju Timnas U-16, Putri Surakarta Dampingi Scorpion FC ke HSL Nasional!

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 08:42 WIB