SUARA DENPASAR - Mahasiswa Brasil bernama Alberto Sampaio Gressler (25) ditangkap petugas Bea Cukai dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia ditangkap lantaran membawa narkoba jenis ganja dari Thailand. Alberto mengaku tak tahu ganja dilarang di Indonesia.
Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, Sabtu (13/8/2022) menjelaskan, penangkapan mahasiswa Brasil terjadi pada Selasa (28/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Kala itu, Alberto Sampaio Gressler baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai usai melakukan penerbangan dari Kuala Lumpur – Denpasar menggunakan Air Asia nomor penerbangan AK378.
Petugas ppun melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray. Kemudian, petugas Bea Cukai menemukan empat kemasan plastik klip warna putih bertuliskan Supermao dari dalam tas gunungnya (carrier).
Petugas Bea dan Cukai pun berkoordinasi dengan dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan interogasi terhadap Alberto Sampaio Gressler.
"Yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah ganja miliknya, dan tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli di Thailand," jelas Ida Ayu Wikarniti.
Dijelaskan Ida Ayu Wikarniti, sebelumnya tersangka Alberto Sampaio Gressler memang tinggal di Thailand selama dua pekan. Alberto mengaku sudah 10 tahun mengonsumsi ganja.
Dalam penangkapan warga Brasil ini, narkotika jenis ganja seberat 9,1 gram brutto disita. "Tersangka tidak mengetahui kalau di Indonesia membawa dan mengkonsumsi ganja dilarang oleh hukum," pungkasnya.
Alberto ditahan di sel tahanan Polres Bandara untuk selanjutnya diproses hukum. Dia dijerat menggunakan Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar. (MNP)
Baca Juga: 3 AKBP dan Satu Kompol, Lihat Nasibnya usai Pembunuhan Brigadir Joshua Terbongkar