Tak Tahu Ganja Dilarang di Indonesia, Mahasiswa Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Suara Denpasar

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:14 WIB
Tak Tahu Ganja Dilarang di Indonesia, Mahasiswa Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Alberto Sampaio Gressler (baju tahanan/ kanan) mahasiswa asal Brasil ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Mahasiswa Brasil bernama Alberto Sampaio Gressler (25) ditangkap petugas Bea Cukai dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia ditangkap lantaran membawa narkoba jenis ganja dari Thailand. Alberto mengaku tak tahu ganja dilarang di Indonesia.

Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, Sabtu (13/8/2022) menjelaskan, penangkapan mahasiswa Brasil terjadi pada Selasa (28/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Kala itu, Alberto Sampaio Gressler baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai usai melakukan penerbangan dari Kuala Lumpur – Denpasar menggunakan Air Asia nomor penerbangan AK378.

Petugas ppun melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray. Kemudian, petugas Bea Cukai menemukan empat kemasan plastik klip warna putih bertuliskan Supermao dari dalam tas gunungnya (carrier).

Petugas Bea dan Cukai pun berkoordinasi dengan dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan interogasi terhadap Alberto Sampaio Gressler.

"Yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah ganja miliknya, dan tersangka mengakui  mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli di Thailand," jelas Ida Ayu Wikarniti.

Dijelaskan Ida Ayu Wikarniti, sebelumnya tersangka Alberto Sampaio Gressler memang tinggal di Thailand selama dua pekan. Alberto mengaku sudah 10 tahun mengonsumsi ganja. 

Dalam penangkapan warga Brasil ini, narkotika jenis ganja seberat 9,1 gram brutto disita. "Tersangka tidak mengetahui kalau di Indonesia membawa dan mengkonsumsi ganja dilarang oleh hukum," pungkasnya. 

Alberto ditahan di sel tahanan Polres Bandara untuk selanjutnya diproses hukum. Dia dijerat menggunakan Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar. (MNP)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Guru Asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Gegara Bawa Ganja Cair

Guru Asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Gegara Bawa Ganja Cair

Denpasar | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:44 WIB

Hendak Bawa Ratusan Ribu Pil Ekstasi ke Jakarta, 2 Kurir Narkotika Jaringan Internasional Ini Ditangkap Polisi

Hendak Bawa Ratusan Ribu Pil Ekstasi ke Jakarta, 2 Kurir Narkotika Jaringan Internasional Ini Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:22 WIB

Modus Baru Peredaran Ganja di Bali, Dimasak Dan Dicampur Cokelat

Modus Baru Peredaran Ganja di Bali, Dimasak Dan Dicampur Cokelat

Bali | Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:56 WIB

Terkini

Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo

Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo

Lampung | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:25 WIB

Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Foto | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:20 WIB

Apa Ciri Sepatu Running? Panduan Lengkap Memilih Sepatu Lari yang Tepat

Apa Ciri Sepatu Running? Panduan Lengkap Memilih Sepatu Lari yang Tepat

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:20 WIB

LE SSERAFIM Susul BTS Kuasai Festival Musik Terbesar Las Vegas, Catat Tanggal Mainnya!

LE SSERAFIM Susul BTS Kuasai Festival Musik Terbesar Las Vegas, Catat Tanggal Mainnya!

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:12 WIB

Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman

Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman

Jabar | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:10 WIB

Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak

Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak

Health | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:09 WIB

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:08 WIB

Review Film Minions & Monsters: Mendobrak Batasan Komedi Lewat Mantra Kuno

Review Film Minions & Monsters: Mendobrak Batasan Komedi Lewat Mantra Kuno

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:00 WIB

×