Istri Sambo Bisa Dibui Kasus Fitnah Brigadir Joshua Lakukan Pelecehan Seksual

Suara Denpasar

Minggu, 14 Agustus 2022 | 22:43 WIB
Istri Sambo Bisa Dibui Kasus Fitnah Brigadir Joshua Lakukan Pelecehan Seksual
Putri Candrawathi (kanan) bisa menyusul suaminya, Ferdy Sambo masuk bui bila dilaporkan dalam kasus fitnah Brigadir Joshua lakukan pelecehan seksual. (Suara.com)

SUARA DENPASAR – Putri Candrawathi bisa menyusul sang suami, Irjen Pol Ferdy Sambo masuk bui atau penjara. Ini terkait dugaan fitnah yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap almarhum Brigadir Joshua yang dituduh melakukan pelecehan seksual.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor almarhum Brigadir Joshua itu sendiri kini sudah dihentikan Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022). Penyidik Bareskrim Polri menegaskan, laporan Putri dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana pelecehan seksual.

Dengan dihentikan penyidikannya kasus dugaan pelecehan seksual, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, bisa menjadi serangan balik dari keluarga Brigadir Joshua dengan melaporkan Putri tentang fitnah.

"Dihentikannya kasus pelecehan seksual, maka keluarga Johsua (Brigadir J), orang tuanya, itu bisa melaporkan ibu Putri," kata Sugeng kepada suara.com, Minggu (14/8/2022).

Sugeng pun menyebutkan sejumlah pasal yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku fitnah. Di antaranya adalah Pasal 220, 221, 317 KUHP.

Mantan kuasa hukum drummer band Superman Is Dead (SID), Jerink itu menjelaskan dengan Pasal 220 KUHP, Putri Candrawathi bisa terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena melakukan aduan palsu. 

Bunyi pasal 220 KUHP adalah “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”

Berikutnya, Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan kejahatan terancam penjara sembilan bulan. Sedangkan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu ke polisi bisa terancam pidana 4 tahun penjara. 

Yang paling berat, lanjut Sugeng adalah istri Sambo ini bisa dijerat meneggunakan Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menghebohkan. Sebab, ancaman hukuman dari pasal ini adalah 10 tahun penjara.

baca juga

"Serem lagi bisa kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menghebohkan. Kehebohan itu ancamannya 10 tahun (penjara)," papar Sugeng. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Ditembak, Brigadir Joshua Berjongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Putri di Kamar

Sebelum Ditembak, Brigadir Joshua Berjongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Putri di Kamar

Denpasar | Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:33 WIB

Awas! Geng Sambo Terindikasi Lakukan Perlawanan ke Timsus, Prakondisi Lewat Medsos

Awas! Geng Sambo Terindikasi Lakukan Perlawanan ke Timsus, Prakondisi Lewat Medsos

Denpasar | Minggu, 14 Agustus 2022 | 21:44 WIB

Ganti Baju, Putri Candrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Menawan dengan Sweater Hijau dan Legging Hitam

Ganti Baju, Putri Candrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Menawan dengan Sweater Hijau dan Legging Hitam

Denpasar | Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:33 WIB

Terkini

Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan

Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan

Sulsel | Senin, 13 Juli 2026 | 10:42 WIB

Piala Dunia 2026: Norwegia Pulang dengan Kepala Tegak, Kok Bisa?

Piala Dunia 2026: Norwegia Pulang dengan Kepala Tegak, Kok Bisa?

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 10:41 WIB

Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran

Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 10:40 WIB

Eks Timnas Inggris Sesumbar Pasukan Tuchel Punya Jurus Bikin Lionel Messi Mati Kutu

Eks Timnas Inggris Sesumbar Pasukan Tuchel Punya Jurus Bikin Lionel Messi Mati Kutu

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 10:40 WIB

Penantian 20 Tahun Tuntas! Lionel Messi Siap Lakoni Duel Perdana vs Inggris di Piala Dunia 2026

Penantian 20 Tahun Tuntas! Lionel Messi Siap Lakoni Duel Perdana vs Inggris di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 10:38 WIB

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:37 WIB

Dibalik Megaproyek B50: Siapkah Indonesia Mengatur Ulang Ekosistem Energinya?

Dibalik Megaproyek B50: Siapkah Indonesia Mengatur Ulang Ekosistem Energinya?

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 10:37 WIB

Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun

Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 10:35 WIB

Jelang Inggris vs Argentina, Jude Bellingham Ribut dengan Thomas Tuchel?

Jelang Inggris vs Argentina, Jude Bellingham Ribut dengan Thomas Tuchel?

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 10:31 WIB

Tak Sekadar Tempat Tinggal, Ini Arti Rumah dalam Lagu 'Yuk, Pulang' Idgitaf

Tak Sekadar Tempat Tinggal, Ini Arti Rumah dalam Lagu 'Yuk, Pulang' Idgitaf

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 10:30 WIB

×