Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Bella

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB
Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa. [Suara.com/Alif]
baca 10 detik
  • Ketua YSH Ilham Aufa menyatakan lahan SD Islam Pembangunan Pamulang diperoleh murni dari anggaran yayasan dan wali murid.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan lembaga negara tidak berhak mengintervensi aset setelah yayasan mengajukan gugatan KMA 1543.
  • Pihak yayasan menempuh jalur hukum terkait dugaan penggerebekan UIN Jakarta pada 22 Agustus 2026 di Tangerang Selatan.

Suara.com - Pihak Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) kembali menegaskan lahan dan bangunan Sekolah Dasar Islam Pembangunan Pamulang merupakan murni tanah hasil jerih payah pihaknya. Pernyataan itu mewarnai polemik sengketa lahan antara kelompok YSH dan UIN Jakarta.

Ketua YSH, Ilham Aufa, menegaskan lahan dan bangunan SD Islam Pembangunan Pamulang dibangun seratus persen murni dari kantong anggaran milik yayasan dan wali murid. Bahkan, nama salah satu tokoh agama, Quraish Shihab, juga tercatut sebagai orang yang meneken surat pernyataan kepemilikan lahan milik YSH itu.

"Tidak ada keterlibatan uang negara dalam memperoleh hak itu. Ada dokumen kepemilikan bahkan dikuatkan oleh pernyataan tertulis Prof. Quraish Sihab yang menyatakan bahwasanya tanah di Pamulang adalah milik yayasan" kata Ilham saat konferensi pers di Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (28/8/2026).

Lantas, ia mempertanyakan soal tudingan UIN Jakarta yang menyebut dirinya menggadaikan sertifikat lahan sekolah kepada bank secara sepihak. Ilham menegaskan hal itu sah karena untuk keperluan membangun fasilitas sekolah, apalagi tanah itu merupakan milik yayasan.

UIN Jakarta Salah Menafsirkan KMA 1543

Menurut Ilham, sengketa perebutan lahan bermula dari pihak UIN Jakarta yang menggunakan tameng Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 untuk menguasai aset milik yayasan.

Karena merasa KMA 1543 itu berat sebelah, pihak yayasan juga telah mengajukan gugatan ke PTUN untuk menguji keabsahan peraturan itu. Hasilnya, PTUN memutuskan lembaga negara tidak mempunyai hak untuk mengintervensi hak.

"Masalahnya kemudian adalah, setelah penetapan ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Jakarta tidak patuh pada keputusan majelis dan melecehkan pengadilan dengan terus memproduksi keputusan internal berdasarkan rujukan 1543. Terus saja pasca keputusan dari majelis hakim, dia membuat peraturan-peraturan yang berdasarkan pada KMA 1543," jelas dia.

Oleh karena itu, pihak yayasan kini tengah menempuh berbagai jalur hukum untuk kembali menegaskan kepemilikannya. Mereka juga tengah menunggu proses hukum di kepolisian mengenai dugaan penggerebekan oleh pihak UIN Jakarta pada (22/8/2026) lalu.

Reporter: Alif Bintang

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Kepala BPN Banjarbaru Berganti, Ombudsman Diminta Tetap Kawal Sengketa Tanah yang Viral

Kepala BPN Banjarbaru Berganti, Ombudsman Diminta Tetap Kawal Sengketa Tanah yang Viral

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:10 WIB

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab

Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 06:30 WIB

Jejak Pendidikan Mentereng Quraish Shihab, Ceramahi Prabowo Soal Pemimpin Jujur dan Durhaka

Jejak Pendidikan Mentereng Quraish Shihab, Ceramahi Prabowo Soal Pemimpin Jujur dan Durhaka

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 15:36 WIB

Isi Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Quran 2026

Isi Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Quran 2026

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:10 WIB

Terkini

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Cerita Heroik Warga Hadang Massa, Cegah Halte Petamburan Dibakar

Cerita Heroik Warga Hadang Massa, Cegah Halte Petamburan Dibakar

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami

Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi

Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×