- Ketua YSH Ilham Aufa menyatakan lahan SD Islam Pembangunan Pamulang diperoleh murni dari anggaran yayasan dan wali murid.
- Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan lembaga negara tidak berhak mengintervensi aset setelah yayasan mengajukan gugatan KMA 1543.
- Pihak yayasan menempuh jalur hukum terkait dugaan penggerebekan UIN Jakarta pada 22 Agustus 2026 di Tangerang Selatan.
Suara.com - Pihak Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) kembali menegaskan lahan dan bangunan Sekolah Dasar Islam Pembangunan Pamulang merupakan murni tanah hasil jerih payah pihaknya. Pernyataan itu mewarnai polemik sengketa lahan antara kelompok YSH dan UIN Jakarta.
Ketua YSH, Ilham Aufa, menegaskan lahan dan bangunan SD Islam Pembangunan Pamulang dibangun seratus persen murni dari kantong anggaran milik yayasan dan wali murid. Bahkan, nama salah satu tokoh agama, Quraish Shihab, juga tercatut sebagai orang yang meneken surat pernyataan kepemilikan lahan milik YSH itu.
"Tidak ada keterlibatan uang negara dalam memperoleh hak itu. Ada dokumen kepemilikan bahkan dikuatkan oleh pernyataan tertulis Prof. Quraish Sihab yang menyatakan bahwasanya tanah di Pamulang adalah milik yayasan" kata Ilham saat konferensi pers di Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (28/8/2026).
Lantas, ia mempertanyakan soal tudingan UIN Jakarta yang menyebut dirinya menggadaikan sertifikat lahan sekolah kepada bank secara sepihak. Ilham menegaskan hal itu sah karena untuk keperluan membangun fasilitas sekolah, apalagi tanah itu merupakan milik yayasan.
UIN Jakarta Salah Menafsirkan KMA 1543
Menurut Ilham, sengketa perebutan lahan bermula dari pihak UIN Jakarta yang menggunakan tameng Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 untuk menguasai aset milik yayasan.
Karena merasa KMA 1543 itu berat sebelah, pihak yayasan juga telah mengajukan gugatan ke PTUN untuk menguji keabsahan peraturan itu. Hasilnya, PTUN memutuskan lembaga negara tidak mempunyai hak untuk mengintervensi hak.
"Masalahnya kemudian adalah, setelah penetapan ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Jakarta tidak patuh pada keputusan majelis dan melecehkan pengadilan dengan terus memproduksi keputusan internal berdasarkan rujukan 1543. Terus saja pasca keputusan dari majelis hakim, dia membuat peraturan-peraturan yang berdasarkan pada KMA 1543," jelas dia.
Oleh karena itu, pihak yayasan kini tengah menempuh berbagai jalur hukum untuk kembali menegaskan kepemilikannya. Mereka juga tengah menunggu proses hukum di kepolisian mengenai dugaan penggerebekan oleh pihak UIN Jakarta pada (22/8/2026) lalu.
Reporter: Alif Bintang