denpasar

Terbaru Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok Diumumkan, Ada Tersangka Baru?

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:34 WIB
Terbaru Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok Diumumkan, Ada Tersangka Baru?
Terbaru Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok Diumumkan, Ada Tersangka Baru? (suara)

SUARA DENPASAR - Hasil pemeriksaan Putri Candrawathi oleh tim khusus Polri bakal diumumkan pada Jumat (19/08/2022). Hal tersebut terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Putri diketahui sempat diperiksa pada awal pekan ini (Senin, 15/8/2022) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, dia terlihat berada di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

"Besok akan disampaikan oleh timsus setelah salat Jumat update-nya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dicuplik dari Suara, Kamis, 18 Agustus 2022.

Sebelumnya, saat diperiksa Putri tampak menggunakan blazer berwarna hijau didampingi wanita berambut pendek berpakaian kemeja putih.

Ketika itu Putri terlihat berjalan dengan memegang erat tangan wanita tersebut yang diduga salah satu kuasa hukumnya. Dari sorotan matanya, Putri terlihat masih menyimpan rasa trauma.

Suara.com sempat mencoba mengkonfirmasi terkait kedatangan Putri ke Bareskrim Polri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Namun tidak ada penjelasan terkait kedatangan Putri tersebut.

Selain itu, Suara.com juga telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada salah satu kuasa hukum Putri, Irwan Irawan.

"Aku lagi cuti," singkatnya Senin (15/8/2022) malam.

Penetapan Tersangka

Baca Juga: Dikaitkan dengan Dugaan Judi 303 Ferdy Sambo, Crazy Rich Surabaya Bersuara

Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI