Suara Denpasar -Polri didesak agar segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dengan demikian status yang bersangkutan menjadi lebih jelas sebelum akhirnya dilakukan persidangan dalam kasus pembunuhannya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendesak Polri untuk sidang etik anggota kepolisian tersebut.
Sementara itu saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman ini bukan main-main, yakni hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) seperti dilansir dari PMJ.
Sejauh ini sikap Kompolnas tegas dengan dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan.
"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," kata Poengky.
Baca Juga: Warganet Kepo Motif Tewasnya Brigadir J; LGBT atau Perselingkuhan Segi Empat
Kasus ini kasih terus bergulir di penyidikan Mabes Polri.
Tim khusus juga sudah dibentuk untuk membuat terang benderang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Joshua serta Bharada E, ada dua pelaku lagi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sampai pertengahan Agustus 2022 sudah ada 36 personel kepolisian yang diduga ikut melakukan pelanggaran etik terkait penyelidikan di tahap awal. (*)