Suara Denpasar - Mabes Polri merespon soal adanya rumor tersangka pembunuh Brigadir J yakni Ferdy Sambo yang memiliki genk atau kekaisaran sendiri di tubuh kepolisian.
Menyikapi hal ini, Mabes Polri belum menjawab secara tegas soal kekaisaran Ferdy Sambo.
Saat ini penyidik yang tergabung dalam Inspektorat Khusus (Itsus) tengah memfokuskan penyidikannya soal Pasal 340 yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Kamis (18/8/2022).
Saat ini kata dia Inspektorat Khusus tengah fokus pembuktian pembunuhan berencana dalam penerapan Pasal di kasus yang menewaskan Brigadir J
“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) dilasnir dari PMJ.
Hasil dari pembuktian Itsus, lanjut Dedi, akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diuji di persidangan.
“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan penyidikan Itsus dan dalam waktu dekat ini hasil pengembangan penyidikan bakal dibeber ke publik.
Saat ini ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E serta dua orang lagi.
Selain itu ada sebanyak 36 personel kepolisian dari pangkat AKP sampai AKBP yang terseret dalam kasus tersebut.
Mereka diduga melanggar kode etik terkait penyidikan pertama kasus tersebut. (*)