SUARA DENPASAR – Lima anggota Geng Ferdy Sambo yang diduga ikut menghalang-halangi penegakan hukum atau penyidikan terkait kematian Brigadir Joshua dalam posisi terancam dipidana dan dicopot dari anggota kepolisian. Kelimanya tinggal menunggu waktu saja untuk jadi tersangka. Apalagi, peran mereka telah terungkap dan diungkap Polri ke publik.
Sedikitnya lima orang polisi lagi yang segera menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi-halangi penegakan hukum atau penyidikan. Mereka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto.
Satu lagi adalah Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri. Namun Sambo sudah lebih dulu jadi tersangka dan sudah ditahan.
Soal lima nama yang akan menyusul Ferdy Sambo itu juga sudah disebutkan Polri saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Saat itu, juga diumumkan soal tambahan tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan, timsus sudah memeriksa 83 orang polisi, yang direkomendasikan masuk patsus (penempatan khusus) 35 orang. Yang sudah melaksanakan patsus 18 orang, tapi berkurang tiga karena sudah jadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada RE (Richard Eliezer), dan Bripka RR (Ricky Rizal).
Maka sisanya adalah 15 orang personel yang sekarang masih berada di patsus. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tidan pidana obstruction of justice. Perannya berbeda-beda.
“Namanya tentu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), lalu KBP ANT (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (Arif Rachman Arifin), Kompol BW (Baiquni Wibowo), Kompol CP (Chuck Putranto),” beber Agung Budi Maryo di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Menurut Agung, lima orang yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidik. Secara teknis, Agung soal dugaan menghalangi penyidikan ini akan dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi.
Merusak CCTV
Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo Digeledah Sampai Dini Hari Sepekan Lalu, Putri Chandrawathi Terus Menangis
Brigjen Pol Asep Edi pun menjelaskan dugaan tindak pidana terkait DVR (digital voice recorder) CCTV. DVR CCTV ini yang pada awal penyidikan kasus kematian Brigadir Joshua sempat dinyatakan rusak, kemudian diganti.
Lantas Brigjen Pol Asep Edi menjelaskan tentang perkara menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan informasi elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dia menjelaskan telah melakukan pemeriksaan 16 saksi. Dari 16 saksi ini dibagi menjadi lima klaster. Khusus yang memerintahkan hingga melakukan pemindahan hingga perusakan DVR adalah enam orang itu, sudah termasuk Ferdy Sambo.
Brijen Pol Asep Edi menyebut, enam orang itu ada di klaster 3 dan 4. Untuntuk klaster 3 terdiri dari Kompol BW (Baiquni Wibowo), dan Kompol CP (Chuk Putranto), dan AKBP AR (Arif Rachman Arifin).
“Klaster tiga adalah yang melakukan pemindahan, transmisi dan melakukan perusakan (DVR CCTV),” jelasnya.
Sedangkan untuk klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya, yakni Irjen FS (Ferdy Sambo), BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), dan KBP AN (Kombes Pol Agus Nurpatria.
Kelimanya itu adalah bawahan Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Berikut nama dan jabatan kelima Geng Sambo ini:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan: Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Kombes Pol Agus Nurpatria: Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP Arif Rachman Arifin: Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo: PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto: Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Asep melanjutkan, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Yaknni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL.
Terancam 8 Tahun Penjara
Kelima itu ditambah Ferdy Sambo dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Ancamannya lumayan tinggi,” kata dia.
Jika mengacu pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dalam penelusuran diketahui ancamannya adalah 8 tahun penjara.
Di luar lima orang itu, masih ada 10 orang lagi yang masih menjalani penahanan di patsus. Termasuk adalah mantan Kabiro Provos Polri Brigjen Benny Ali dan Wadireskrimum Polda Mentro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. (*)