SUARA DENPASAR - Berikut adalah profil dan biodata Brigjen Hendra Kurniawan, jenderal polisi yang diduga ikut menghalang-halangi penyidikan terkait kematian Brigadir Joshua. Dia kini terancam pidana dan bisa dicopot dari anggota polisi.
Jabaatan Hendra Kurniawan adalah Karopaminal Divpropam Polri dari tanggal 16 November 2020 sampai 20 Juli 2022. Akiat kasus Brigadir J ini, dia latas dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Berikut adalah profil lengkapnya
Nama: Hendra Kurniawan
Lahir: 16 Maret 1974 (umur 48)
Tempat Lahir: Bandung, Jawa Barat
Almamater: Akademi Kepolisian (1995)
Riwayat Jabatan:
Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri
Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
Karo Paminal Div Propam Polri (2020)
Pati Yanma Polri (2022)
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada lima circle Sambo yang diduga ikut menghalang-halangi penegakan hukum terkait kematian Brigadir Joshua. Meski belum semuanya menjadi tersangka, namun peran mereka telah terungkap dan diungkap Polri ke publik.
Mereka akan segera menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi-halangi penegakan hukum atau penyidikan. Adapun kelimanya yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto.
Satu lagi adalah Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan, timsus sudah memeriksa 83 orang polisi. Dari jumlah itu, yang direkomendasikan masuk patsus (penempatan khusus) 35 orang.
Kemudian yang melaksanakan patsus 18 orang, tapi berkurang tiga karena sudah jadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada RE (Richard Eliezer), dan Bripka RR (Ricky Rizal).
Lalu sisanya dalah 15 orang personel yang sekarang masih berada di patsus. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tidan pidana obstruction of justice. Perannya berbeda-beda.
“Namanya tentu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), lalu KBP ANT (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (Arif Rachman Arifin), Kompol BW (Baiquni Wibowo), Kompol CP (Chuck Putranto),” beber Agung Budi Maryo di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Menurut Agung, lima orang yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidik.
Secara teknis, Agung soal dugaan menghalangi penyidikan ini akan dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terbaru polisi telah menetapkan istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus yang menghebohkan publik ini.