Sidang Kode Etik Dipercepat, Ferdy Sambo Cs segera Dipecat dari Polri

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:02 WIB
Sidang Kode Etik Dipercepat, Ferdy Sambo Cs segera Dipecat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan disidang etik atas pembunuhan Brigadir Joshua. (Youtube divpropam polri)

SUARA DENPASAR - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menegaskan sidang kode etik bagi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan segera digelar tanpa menunggu sidang di pengadilan.

Bahkan, pihaknya sudah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo. Bila terbukti melanggar kode etik, Ferdy Sambo bisa segera dipecat.

"Insyaallah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (19/8/2022).

Agung menjelaskan, sidang KEPP bukan hanya terhadap Ferdy Sambo. Juga akan berlaku kepada anggota polisi lainnya. Termasuk adalah Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), ajudan Ferdy Sambo.

Namun, dia menegaskan, sidang untuk mengadili Ferdy Sambo dari segi kode etik kepolisian belum bisa digelar pekan ini.

“Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan. Kalau tidak, pekan depannya lagi," papar dia.
Itu artinya, sidang etik Ferdy Sambo tidak menunggu pembuktian dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Di sisi lain, perkara dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Maruf baru sampai pada pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

Hal itu diakui pihak Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 18 Agustus 2022. Kata dia, ini adalah pelimpahan tahap I atau baru berkas saja.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," terang mantan Wakajati Bali, ini.

Ketut Sumedana menjelaskan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs, jaksa peneliti akan melakukan penelitian. Jaksa peneliti akan melakukan penelitian apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).

”Dalam waktu m jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata dia.

Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo cs. Bila dalam sidang etik terbukti Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Joshua, maka harus dipecat.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) atau pecat," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti Kamis (18/8/2022). (PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkuak, Peran dan Posisi Putri Candrawathi saat Ekseskusi Brigadir J Terjadi

Terkuak, Peran dan Posisi Putri Candrawathi saat Ekseskusi Brigadir J Terjadi

| Sabtu, 20 Agustus 2022 | 18:59 WIB

Step by Step Putri Candrawathi, "Drama Queen" Kematian Brigadir J

Step by Step Putri Candrawathi, "Drama Queen" Kematian Brigadir J

| Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:02 WIB

Ayo Stop Bullying! Ingat Ortunya yang Jahat, Bukan Anak-anak Kaisar Ferdy Sambo

Ayo Stop Bullying! Ingat Ortunya yang Jahat, Bukan Anak-anak Kaisar Ferdy Sambo

| Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:59 WIB

Bikin Tercoreng Polisi Se-Indonesia, Buruan Pecat Irjen Ferdy Sambo

Bikin Tercoreng Polisi Se-Indonesia, Buruan Pecat Irjen Ferdy Sambo

| Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:40 WIB

Terkini

Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah

Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 23:33 WIB

PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 23:15 WIB

Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 22:54 WIB

Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.

Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.

Bola | Selasa, 21 April 2026 | 22:49 WIB

Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern

Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 22:46 WIB

Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi

Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi

Surakarta | Selasa, 21 April 2026 | 22:44 WIB

Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua

Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 22:41 WIB

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama

Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:29 WIB

Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya

Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya

Bola | Selasa, 21 April 2026 | 22:17 WIB