Sidang Kode Etik Dipercepat, Ferdy Sambo Cs segera Dipecat dari Polri

Suara Denpasar

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:02 WIB
Sidang Kode Etik Dipercepat, Ferdy Sambo Cs segera Dipecat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan disidang etik atas pembunuhan Brigadir Joshua. (Youtube divpropam polri)

SUARA DENPASAR - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menegaskan sidang kode etik bagi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan segera digelar tanpa menunggu sidang di pengadilan.

Bahkan, pihaknya sudah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo. Bila terbukti melanggar kode etik, Ferdy Sambo bisa segera dipecat.

"Insyaallah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (19/8/2022).

Agung menjelaskan, sidang KEPP bukan hanya terhadap Ferdy Sambo. Juga akan berlaku kepada anggota polisi lainnya. Termasuk adalah Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), ajudan Ferdy Sambo.

Namun, dia menegaskan, sidang untuk mengadili Ferdy Sambo dari segi kode etik kepolisian belum bisa digelar pekan ini.

“Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan. Kalau tidak, pekan depannya lagi," papar dia.
Itu artinya, sidang etik Ferdy Sambo tidak menunggu pembuktian dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Di sisi lain, perkara dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Maruf baru sampai pada pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

Hal itu diakui pihak Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 18 Agustus 2022. Kata dia, ini adalah pelimpahan tahap I atau baru berkas saja.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," terang mantan Wakajati Bali, ini.

baca juga

Ketut Sumedana menjelaskan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs, jaksa peneliti akan melakukan penelitian. Jaksa peneliti akan melakukan penelitian apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).

”Dalam waktu m jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata dia.

Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo cs. Bila dalam sidang etik terbukti Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Joshua, maka harus dipecat.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) atau pecat," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti Kamis (18/8/2022). (PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkuak, Peran dan Posisi Putri Candrawathi saat Ekseskusi Brigadir J Terjadi

Terkuak, Peran dan Posisi Putri Candrawathi saat Ekseskusi Brigadir J Terjadi

Denpasar | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 18:59 WIB

Step by Step Putri Candrawathi, "Drama Queen" Kematian Brigadir J

Step by Step Putri Candrawathi, "Drama Queen" Kematian Brigadir J

Denpasar | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:02 WIB

Ayo Stop Bullying! Ingat Ortunya yang Jahat, Bukan Anak-anak Kaisar Ferdy Sambo

Ayo Stop Bullying! Ingat Ortunya yang Jahat, Bukan Anak-anak Kaisar Ferdy Sambo

Denpasar | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:59 WIB

Bikin Tercoreng Polisi Se-Indonesia, Buruan Pecat Irjen Ferdy Sambo

Bikin Tercoreng Polisi Se-Indonesia, Buruan Pecat Irjen Ferdy Sambo

Denpasar | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:40 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×