Sidang Kode Etik Dipercepat, Ferdy Sambo Cs segera Dipecat dari Polri

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:02 WIB
Sidang Kode Etik Dipercepat, Ferdy Sambo Cs segera Dipecat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan disidang etik atas pembunuhan Brigadir Joshua. (Youtube divpropam polri)

SUARA DENPASAR - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menegaskan sidang kode etik bagi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan segera digelar tanpa menunggu sidang di pengadilan.

Bahkan, pihaknya sudah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo. Bila terbukti melanggar kode etik, Ferdy Sambo bisa segera dipecat.

"Insyaallah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (19/8/2022).

Agung menjelaskan, sidang KEPP bukan hanya terhadap Ferdy Sambo. Juga akan berlaku kepada anggota polisi lainnya. Termasuk adalah Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), ajudan Ferdy Sambo.

Namun, dia menegaskan, sidang untuk mengadili Ferdy Sambo dari segi kode etik kepolisian belum bisa digelar pekan ini.

“Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan. Kalau tidak, pekan depannya lagi," papar dia.
Itu artinya, sidang etik Ferdy Sambo tidak menunggu pembuktian dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Di sisi lain, perkara dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Maruf baru sampai pada pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

Hal itu diakui pihak Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 18 Agustus 2022. Kata dia, ini adalah pelimpahan tahap I atau baru berkas saja.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," terang mantan Wakajati Bali, ini.

Baca Juga: Ironi Pencipta Joko Tingkir Ngombe Dawet, Ferdi Aziz Tak Dapat Apa-apa dari Lagu Ciptaannya

Ketut Sumedana menjelaskan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs, jaksa peneliti akan melakukan penelitian. Jaksa peneliti akan melakukan penelitian apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).

”Dalam waktu m jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata dia.

Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo cs. Bila dalam sidang etik terbukti Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Joshua, maka harus dipecat.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) atau pecat," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti Kamis (18/8/2022). (PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI