Autopsi Ulang Brigadir Joshua Tuntas, Hari Ini Kekejaman Irjen Ferdy Sambo Terungkap?

Suara Denpasar

Senin, 22 Agustus 2022 | 08:26 WIB
Autopsi Ulang Brigadir Joshua Tuntas, Hari Ini Kekejaman Irjen Ferdy Sambo Terungkap?
Autopsi Ulang Brigadir Joshua Tuntas, Hari Ini Kekejaman Irjen Ferdy Sambo Terungkap? (Antara)

SUARA DENPASAR - Hari ini penyebab kematian Brigadir Joshua akan diungkapkan ke publik. Ha tersebut berdasarkan autopsi ulang yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Hasil autopsi itu akan diserahkan ke Bareskrim Polri dan untuk membantu penyidikan dan pengungkapan penyebab kematian korban. 

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim. Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Inshaa Allah," kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (22/08/2022).
 
Informasi yang diungkap ke publik yaitu penyebab kematian korban.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.
 
"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok," kata Dedi.

Jenazah Brigadir J diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) lalu di Muaro, Jambi. Autopsi ulang ini atas permintaan keluarga, dan tim pengacara keluarga Brigadir J. 

Permintaan tersebut buntut kematian tak wajar korban. Hal itu membuat keluarga korban yakin Brigadir J tewas dibunuh, dengan cara terencana.

Mereka juga menduga korban mengalami penyiksaan saat pembunuhan terjadi.

Sementara itu, autopsi versi Polri, pada 8 Juli lalu menyatakan Brigadir J, tewas dalam adu tembak. Namun, dalam perkembangannya rupanya tidak ada baku tembak. Hal itu sesuai dengan keterangan  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
 
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.(Antara)

baca juga

 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

Denpasar | Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:39 WIB

Pos Satpam Jadi Kunci, Seret Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J usai Diperiksa 3 Kali

Pos Satpam Jadi Kunci, Seret Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J usai Diperiksa 3 Kali

Denpasar | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 20:54 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×