SUARA DENPASAR - Dua oknum wartawan di Lampung yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memilih mengundurkan diri karena tersangkut kasus pemerasan.
Meski belum berkekuatan hukum tetap, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, Senin (22/8/2022) meminta sanksi dijatuhkan lebih berat.
Ungkap dia, ini termasuk pelanggaran yang sangat berat. Sebab, kasus pemerasan ini selain membuat buruk nama organisasi dalam hal ini Persatuan Wartawan Indonesia. Pemerasan yang dilakukan juga terkait pelanggaran kode etik dan moral.
"Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat," katanya. Bahkan, Depari mengusulkan kepada Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan dua oknum wartawan tersebut.
Oknum wartawan yang terlibat pemerasan itu tergabung dalam PWI Lampung. Inisial keduanya adalah JI dan GY.
Keduanya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung. Setelah kejadian tersebut, kedua oknum wartawan itu mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota PWI Lambung.
Nah, terkait kasus ini PWI Lampung menyerahkan ke PWI Pusat setelah menggelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan bahwa kedua oknum tersebut melanggar kode etik dan menciderai nama organisasi. Jadi, pihaknya tidak memberikan perlindungan hukum karena bukan sengketa pers.
Sedangkan untuk Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat dihadiri Sekjen Mirza Zulhadi Nachli; Anggota Dewan Penasehat, Tribuana Said, Ismet Rauf dan N.Syamsoeddin Ch.Haesy; Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Octto; Ketua Bidang Pendidikan, Nurjaman Mochtar; Ketua Bidang Luar Begeri, Ahmed Kurnia; Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Abdul Aziz; Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; Wakil Bendahara Umum, Dar Edi Yoga; Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Oktap Riyadi
Di bagian lain Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat Fachry Mohamad mendukung tindakan tegas Ketum PWI Pusat.
"Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait soal moral. Sangat disayangkan bahwa hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," tukas dia.
Baca Juga: Diterjang Angin Kencang, Atap Gedung PWI Aceh Copot
Pihaknya berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota. Bahwa PWI tidak akan membela oknum anggota yang bersalah apalagi nekat memeras orang lain.
Untuk diketahui terkait kasus pemerasan ini polisi mengamankan lima oknum wartawan. Selain JI dan GY. Ada S, A, dan AU dari organisasi yang berbeda.
Modus pemerasan yang dilakukan dengan meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban dengan dalil tidak akan memuat berita "chatting dewasa" yang dilakukan korban. ***