SUARA DENPASAR - Banding yang ditempuh Irjen Pol Ferdy Sambo memang hanya menimbulkan dua kemungkinan.
Jika diterima, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu tidak akan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang ditetapkan dalam sidang etik pada Jumat (26/8/2022).
Bila ditolak? Ya, suami Putri Candrawathi itu akan dipecat sebagai anggota Polri.
Tapi, bila banding itu diterima ada solusi lain disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Yakni Presiden Jokowi harus ikut turun tangan lewat penerbitan Keppres.
Caranya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi untuk membuatkan keputusan presiden (kepres). "Itu bisa cepat," kata Mahfud dikutip dari Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat terhadap jenderal yang menjadi otak pelaku pembunuhan Brigadir J tersebut dalam sidang yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam sidang kode etik itu ada 15 saksi yang diminta keterangannya. Di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Kabaggakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Baca Juga: Kisah Jenderal Miskin Hoegeng, Larang Anaknya Perintah Ajudan dan Pakai Fasilitas Negara
Namun, atas putusan tersebut Ferdy Sambo tidak langsung menerima. Tpwiz dia mengajukan banding dan akan disampaikan kepada majelis sidang kode etik selanjutnya.
Rencananya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan menjadi perwira tinggi yang akan menyidangkan banding tersebut. ***