SUARA DENPASAR - Kejadian nahas menimpa seorang bocah berusia 3 tahun berisial LHK. Tamu hotel ini tertimpa kaca di kamar Hotel Hilton Bali Resort yang terletak di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan pada 16 Juni 2022 lalu. Akibatnya, jempol kaki kirinya patah hingga harus dioperasi.
Kini pihak keluarga korban meminta pertanggungjawaban pihak hotel. Pasalnya, pihak keluarga menduga adanya kelalaian yang dilakukan pihak hotel Hilton Bali Resort. Terutama terkait pemasangan kaca di dalam kamar itu.
Kuasa hukum keluarga korban, Christian Elia Pietersz mengatakan telah melayangkan somasi dan meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi perawatan dan operasi korban.
Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 16 Juni lalu. Sebelumnya keluarga korban telah membuat bookingan kamar secara online.
Pihak keluarga korban meminta kamar dengan fasilitas connecting room (dua kamar bersebelahan yang terhubung pintu) lantaran jumlah keluarga mereka cukup banyak. Tibalah pada 16 Juni 2022, keluarga tiba di hotel. Namun mereka tidak mendapatkan kamar dengan fasiliras connecting room.
Sehingga keluarga korban mengupgrade pilihan kamar. Namun mereka diminta menunggu beberapa saat sambil kamar dengan connecting room dipersiapakan. Beberapa saat kemudian, pihak hotel menyampaikan bahwa kamarnya sudah siap yakni kamar 218 dan 217.
Korban LHK berada di kamar 217. Saat di dalam kamar, tiba-tiba korban tak sengaja menyenggol kaca yang kemudian jatuh menimpa jempol kaki kirinya. Kakinya bercucuran darah hingga akhirnya dia dilarikan ke Rumah Sakit Surya Husada.
Dokter yang menangani bocah 3 tahun itu pun menyatakan perlu dilakukan tindakan operasi. Namun kemudian orang tuanya memilih melakukan operasi di BIMC Siloam Nusa Dua pada pukul 20.45 Wita.
Pihak keluarga sempat mengambil beberapa dokumentasi. Di mana kaca di kamar 217 itu dipasang dalam posisi terbalik. Hal itu setelah pihak keluarga membandingkan dengan posisi kaca di kamar 218.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Gung Mirah, Pegawai Bank asal Buduk Mengwi Diduga Perampokan
"Hasil visumnya ada luka terbuka akibat benturan dan gesekan keras benda tumpul. Luka sedalam tendon, dan luka tersebut dapat menimbulkan infeksi dan cacat. Ada retak tiga, harus dijahit,” kata Christian Elia Pietersz selaku kuasa hukum, Minggu (28/8/2022).
Pihak keluarga lalu meminta permintaan maaf terbuka pihak hotel dan meminta ganti rugi biaya operasi. Namun pihak hotel tak mengindahkannya. Sebaliknya, pihak hotel mengatakan itu bukanlah kesalahan pihak hotel.
"Sedangkan pada saat reka ulang kejadian setelah anak ini dibawa ke rumah sakit, itu ditemukan terbalik dipasangnya. Jadi yang seharusnya posisinya yang atas menggantung di atas tapi ini malah menggantung di bawah. Jadi nggak ngunci,” bebernya.
Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan ke pihak Polsek Kuta Selatan. Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Ketut Sugiarta Yoga melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP Anak Agung Made Suantara mengungkapkan bahwa pihak Hotel Hilton dijadwalkan akan dimintai keterangan pada Senin (29/8/2022) mendatang atas laporan kerjadian itu.
Sementara itu, management hotel yang dihubungi pada Kamis (25/8/2022) melalui marketingnya, Popy Tobing mengatakan pihaknya mengkonfirmasikan terjadinya insiden yang melibatkan tamu di Hilton Bali Resort.
"Keselamatan, keamanan dan kesejahteraan tamu dan tim kami adalah yang utama. Hilton Bali Resort melakukan segala upaya untuk memastikan semua praktik dan standar sejalan dengan peraturan keselamatan dan keamanan yang sangat ketat,” tandasnya. (MNP)