Suara Denpasar- Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan 'keistimeaan' tersendiri lantaran saat rekonstruksi nanti yang bersangkutan tidak memakai baju tahanan.
Hal ini berbeda dengan empat tersangka lainnya yang diwajibkan mengenakan pakaian tahanan saat rekonstruksi.
Mereka yang memakai baju tahanan termasuk tersangka utama Irjen Ferdy Sambo.
Tersangka lainnya yang memakai baju tahanan adalah Bharada Eliezer alias Bharada E, kemudian Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Kemudian satu lagi tersangka yang akan mengikuti, serta Kuat Ma’ruf yang merupakan pegaai di rumah Ferdy Sambo.
Untuk lima tersangka ini akan mengikuti rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) di tempat kejadian perkara pembunuhan yakni di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan empat dari lima tersangka yang dihadirkan rencananya akan menggunakan baju tahanan.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022) melalui PMJ.
Sementara satu tersangka lain yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan.
Baca Juga: Seperti Ferdy Sambo, 2 Pembunuh Pegawai Bank di Bali Dijerat Pasal 340 dan Hukuman Mati
Alasannya adalah istri dari Ferdy Sambo ini belum dilakukan penahanan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
“Tersangka PC bukan tahanan,” jelasnya. ***