Dipecat, Mantan Kapolres Bandara Soetta Terima Suap dari Kasat Reserse Narkoba

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 10:38 WIB
Dipecat, Mantan Kapolres Bandara Soetta Terima Suap dari Kasat Reserse Narkoba
Ilustrasi uang (Pexels/Karolina Grabowska) (dok)

Suara Denpasar- Aksi bersih-bersih dilakukan di tubuh Polri, kali ini bahkan seorang perwira menengah harus dipecat karena terlibat dalam kasus suap.

Penyuap dalam kasus ini sama-sama anggota kepolisian yakni seorang perwira yang menjabat sebagai Kasat Narkoba.

Selain dua perwira itu yang dikenai sanksi berat, ada 10 personil kepolisian lainnya yang turut terseret dalam kasus ini.

Belasan anggota korps Bhayangkara itu kemudian dibawa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Kasus yang menjerat mantan Kapolres ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan dianggap tidak profesional dalam menangani perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Edwin selaku atasan penyidik saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021. 

Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Sidang etik ini juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Putusan sidang etik ini sebagaimana dilansir dari PMJnes digelar di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat

Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:04 WIB

18 Jam Sidang Kode Etik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

18 Jam Sidang Kode Etik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:31 WIB

Terkini

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id

Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:47 WIB

Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Sulsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:47 WIB

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:46 WIB

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:45 WIB

Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya

Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya

Jatim | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:43 WIB

Baju Baru yang Disimpan di Langit Hati

Baju Baru yang Disimpan di Langit Hati

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:40 WIB

Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Jogja | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:39 WIB

Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Bogor | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:36 WIB

Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis

Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:34 WIB