Dipecat, Mantan Kapolres Bandara Soetta Terima Suap dari Kasat Reserse Narkoba

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 10:38 WIB
Dipecat, Mantan Kapolres Bandara Soetta Terima Suap dari Kasat Reserse Narkoba
Ilustrasi uang (Pexels/Karolina Grabowska) (dok)

Suara Denpasar- Aksi bersih-bersih dilakukan di tubuh Polri, kali ini bahkan seorang perwira menengah harus dipecat karena terlibat dalam kasus suap.

Penyuap dalam kasus ini sama-sama anggota kepolisian yakni seorang perwira yang menjabat sebagai Kasat Narkoba.

Selain dua perwira itu yang dikenai sanksi berat, ada 10 personil kepolisian lainnya yang turut terseret dalam kasus ini.

Belasan anggota korps Bhayangkara itu kemudian dibawa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dilakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Kasus yang menjerat mantan Kapolres ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan dianggap tidak profesional dalam menangani perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Edwin selaku atasan penyidik saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021. 

Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Sidang etik ini juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Putusan sidang etik ini sebagaimana dilansir dari PMJnes digelar di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat

Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:04 WIB

18 Jam Sidang Kode Etik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

18 Jam Sidang Kode Etik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:31 WIB

Terkini

Sinopsis Film Trophy, Angkat Konflik Keluarga dari Keinginan Kecil Remaja

Sinopsis Film Trophy, Angkat Konflik Keluarga dari Keinginan Kecil Remaja

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:10 WIB

Urutan Skincare Pagi Emina untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga Murah Meriah

Urutan Skincare Pagi Emina untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga Murah Meriah

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:10 WIB

Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram

Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:06 WIB

13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Samboja Kaltim, Bernilai Rp2,5 Triliun

13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Samboja Kaltim, Bernilai Rp2,5 Triliun

Kaltim | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:06 WIB

Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan

Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan

Surakarta | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:03 WIB

MGBKI Soroti Kegagalan Sistem, Buntut Dokter Magang di Jambi Meninggal Kelelahan

MGBKI Soroti Kegagalan Sistem, Buntut Dokter Magang di Jambi Meninggal Kelelahan

Video | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:03 WIB

HP Rp1 Jutaan Rasa Premium! Poco C81 Pro Resmi Meluncur, Bawa Baterai 6000 mAh dan Layar Jumbo

HP Rp1 Jutaan Rasa Premium! Poco C81 Pro Resmi Meluncur, Bawa Baterai 6000 mAh dan Layar Jumbo

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:00 WIB

Ekspektasi Keluarga Vs Keinginan Pribadi: Siapa yang Harus Mengalah?

Ekspektasi Keluarga Vs Keinginan Pribadi: Siapa yang Harus Mengalah?

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:00 WIB

Disebut Tak Bahagia Saat Akad, Siska Minbite Ungkap Kondisi Sebenarnya

Disebut Tak Bahagia Saat Akad, Siska Minbite Ungkap Kondisi Sebenarnya

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:00 WIB

Buka Tabungan di Inabuyer 2026, BRI Bagi-bagi Voucher MAP Gratis!

Buka Tabungan di Inabuyer 2026, BRI Bagi-bagi Voucher MAP Gratis!

Bri | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:53 WIB