Suara Denpasar - Pada bulan September 2022 ternyata tidak ada tanggal merah dari total 30 hari. Libur resmi hanya ada empat kali yaitu di hari Minggu pada tanggal 4,11,18, dan 25 September.
Sementara itu pada Oktober ada satu tanggal merah yaitu pada tanggal 8 Oktober. Tepat pada tanggal tersebut adalah Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian di bulan Noveber kembali tidak ada tanggal merah. Sementara pada Desember 2022 ada satu tanggal merah yaitu 25 Desember 2022 yang merupakan Hari Natal.
Hari libur nasional atau tanggal merah saat ini merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022.
Kemudian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Meski demikian, pada September 2022 ada sejumlah hari penting yang diperingati mulai Hari Polwan hingga hari kereta api.
Berikut adalah daftar lengkapnya:
1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan)
3 September: Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
4 September: Hari Pelanggan Nasional
8 September: Hari Pamong Praja
9 September: Hari Olah Raga Nasional
11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
14 September: Hari Kunjung Perpustakaan
17 September: Hari Perhubungan Nasional