UPDATE, Sopir Truk Maut Bekasi jadi Tersangka, Dijerat Pasal seperti Sopir Vanessa Angel

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 21:12 WIB
UPDATE, Sopir Truk Maut Bekasi jadi Tersangka, Dijerat Pasal seperti Sopir Vanessa Angel
Truk kontainer mengalami kecelakaan hingga menewaskan 10 orang di Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) (Twitter @TMCPoldaMetro)

SUARA DENPASAR - Sopir truk maut berinisial AS (30) yang mengakibatkan kecelakaan di Bekasi, Rabu (31/8/2022) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sang sopir truk kontainer ini dijerat menggunakan pasal seperti yang diberlakukan terhadap sopir artis Vanessa Angel dalam kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto pada 2021 lalu.

"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, dikonfimasi Kamis (1/9/2022).

Sebagaimana diketahui, sang sopir kontainer berinisial AS ini menjadi penyebab kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam kecelakaan tersebut 10 orang, di antaranya 7 siswa SD, meninggal dunia. 

Kombes Hengki menjelaskan, penetapan tersangka AS berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa sang sopir karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan hilangnya nyawa orang lain. Namun, Hengki tidak merinci alat bukti tersebut.

"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," kata dia.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menjelaskan, sopir truk kontainer dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"(Disangkakan) Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun," kata Agung Pitoyo.

Diketahui, Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) UU LLAJ bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ ini juga pernah dipakai kepolisian untuk menjerat sopir artis Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021.

Dalam kecelakaan tersebut, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas setelah mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan kemudan terguling.

Pada sidang 11 April 2022, PN Jombang yang mengadili perkara ini memvonis Tubagus Joddy berupa hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar 33 Korban Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Berikut Nama dan Tempat Rumah Sakit

Daftar 33 Korban Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Berikut Nama dan Tempat Rumah Sakit

| Kamis, 01 September 2022 | 13:08 WIB

Detik-detik Tower Roboh Menimpa Sejumlah Orang yang Menolong Korban Truk Maut di Bekasi

Detik-detik Tower Roboh Menimpa Sejumlah Orang yang Menolong Korban Truk Maut di Bekasi

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:27 WIB

UPDATE Truk Maut di Bekasi, Dari 30 Korban Kecelakaan, 20 Korban Anak SD

UPDATE Truk Maut di Bekasi, Dari 30 Korban Kecelakaan, 20 Korban Anak SD

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:42 WIB

Terkini

Menepis Hoaks "Sopir Kabur": Kakek Sopir Angkot Lindas Pasutri di Gandasoli Kini Diperiksa Polisi

Menepis Hoaks "Sopir Kabur": Kakek Sopir Angkot Lindas Pasutri di Gandasoli Kini Diperiksa Polisi

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:47 WIB

Di Bulan Penuh Berkah, BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Di Bulan Penuh Berkah, BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Bali | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:46 WIB

Viral Kepanikan Massal di Pantai Florida! Dikira Rentetan Tembakan Ternyata Hanya Suara Ini

Viral Kepanikan Massal di Pantai Florida! Dikira Rentetan Tembakan Ternyata Hanya Suara Ini

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:45 WIB

Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran

Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:45 WIB

BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional

BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:43 WIB

BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Lampung | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:42 WIB

Penyebab Antrean Puluhan Kilometer Menuju Pelabuhan Gilimanuk Jelang Nyepi

Penyebab Antrean Puluhan Kilometer Menuju Pelabuhan Gilimanuk Jelang Nyepi

Bali | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:42 WIB

Dermaga Samarinda Awasi Ketat Muatan Antisipasi Insiden Kapal Karam

Dermaga Samarinda Awasi Ketat Muatan Antisipasi Insiden Kapal Karam

Kaltim | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:41 WIB

Bagaimana Etika Membalas Ucapan Lebaran di Grup WhatsApp agar Tetap Terlihat Akrab tapi Sopan?

Bagaimana Etika Membalas Ucapan Lebaran di Grup WhatsApp agar Tetap Terlihat Akrab tapi Sopan?

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:39 WIB

Menemukan Segara

Menemukan Segara

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:35 WIB