UPDATE, Sopir Truk Maut Bekasi jadi Tersangka, Dijerat Pasal seperti Sopir Vanessa Angel

Suara Denpasar

Kamis, 01 September 2022 | 21:12 WIB
UPDATE, Sopir Truk Maut Bekasi jadi Tersangka, Dijerat Pasal seperti Sopir Vanessa Angel
Truk kontainer mengalami kecelakaan hingga menewaskan 10 orang di Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) (Twitter @TMCPoldaMetro)

SUARA DENPASAR - Sopir truk maut berinisial AS (30) yang mengakibatkan kecelakaan di Bekasi, Rabu (31/8/2022) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sang sopir truk kontainer ini dijerat menggunakan pasal seperti yang diberlakukan terhadap sopir artis Vanessa Angel dalam kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto pada 2021 lalu.

"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, dikonfimasi Kamis (1/9/2022).

Sebagaimana diketahui, sang sopir kontainer berinisial AS ini menjadi penyebab kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam kecelakaan tersebut 10 orang, di antaranya 7 siswa SD, meninggal dunia. 

Kombes Hengki menjelaskan, penetapan tersangka AS berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa sang sopir karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan hilangnya nyawa orang lain. Namun, Hengki tidak merinci alat bukti tersebut.

"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," kata dia.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menjelaskan, sopir truk kontainer dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"(Disangkakan) Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun," kata Agung Pitoyo.

Diketahui, Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) UU LLAJ bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ ini juga pernah dipakai kepolisian untuk menjerat sopir artis Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021.

Dalam kecelakaan tersebut, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas setelah mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan kemudan terguling.

Pada sidang 11 April 2022, PN Jombang yang mengadili perkara ini memvonis Tubagus Joddy berupa hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar 33 Korban Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Berikut Nama dan Tempat Rumah Sakit

Daftar 33 Korban Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Berikut Nama dan Tempat Rumah Sakit

Denpasar | Kamis, 01 September 2022 | 13:08 WIB

Detik-detik Tower Roboh Menimpa Sejumlah Orang yang Menolong Korban Truk Maut di Bekasi

Detik-detik Tower Roboh Menimpa Sejumlah Orang yang Menolong Korban Truk Maut di Bekasi

Denpasar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:27 WIB

UPDATE Truk Maut di Bekasi, Dari 30 Korban Kecelakaan, 20 Korban Anak SD

UPDATE Truk Maut di Bekasi, Dari 30 Korban Kecelakaan, 20 Korban Anak SD

Denpasar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:42 WIB

Terkini

Ronaldo Mandul, Roberto Martinez: Gak Masuk Akal Keluarkan Pencetak Gol Terbaik di Dunia

Ronaldo Mandul, Roberto Martinez: Gak Masuk Akal Keluarkan Pencetak Gol Terbaik di Dunia

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:10 WIB

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:07 WIB

Diklat Manajer Kopdes Merah Putih Bernuansa Militer, Netizen: Mau Dagang atau Perang?

Diklat Manajer Kopdes Merah Putih Bernuansa Militer, Netizen: Mau Dagang atau Perang?

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:06 WIB

Prediksi Ceko vs Afrika Selatan: Kalah Angkat Kaki dari Piala Dunia 2026

Prediksi Ceko vs Afrika Selatan: Kalah Angkat Kaki dari Piala Dunia 2026

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:05 WIB

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:03 WIB

Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD

Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD

Jatim | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:57 WIB

Legenda Real Madrid Raul Gonzales Buka Peluang Latih Timnas Indonesia: Kenapa Tidak?

Legenda Real Madrid Raul Gonzales Buka Peluang Latih Timnas Indonesia: Kenapa Tidak?

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:57 WIB

4 Parfum Lokal yang Tercium dari Jarak Jauh, Wanginya Mencuri Perhatian

4 Parfum Lokal yang Tercium dari Jarak Jauh, Wanginya Mencuri Perhatian

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:56 WIB

Timnas Korea Selatan Dimata-matai Drone saat Latihan Jelang Lawan Meksiko

Timnas Korea Selatan Dimata-matai Drone saat Latihan Jelang Lawan Meksiko

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:56 WIB

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:55 WIB