denpasar

Umur 25 Tahun, Wayan Juniarta 4 Kali Masuk Penjara, Kini Ditembak usai Mencuri di Rumah Mewah

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 12:16 WIB
Umur 25 Tahun, Wayan Juniarta 4 Kali Masuk Penjara, Kini Ditembak usai Mencuri di Rumah Mewah
Pencuri bernama Wayan Gede Juniarta di Polsek Denpasar Utara, Jumat (2/9/2022) (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR Usia I Wayan Gede Juniarta masih cukup muda. Dia baru umur 25 tahun. Namun, soal kriminalitas, dia sudah berpengalaman. Buktinya, dia empat kali masuk penjara. Yang terbaru, dia mencuri di rumah mewah hingga kakinya ditembak polisi.

Wayan Gede Juniarta ditangkap karena membobol sebuah rumah di Jalan Kargo Indah, Perumahan Kargo Indah Residence, Blok A nomor 2, Denpasar Utara. Dalam penangkapan itu, kaki kirinya dihadiahi timah panas karena dia berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

"Pelaku mencoba kabur dan melawan saat dilakukan pengembangan di lokasi," kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Jumat (2/9/2022).

Penangkapan Wayan Juniarta itu bermula dari laporan korban bernama Ida Bagus Atmaja. Pada tanggal 28 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 Wita, korban baru balik ke rumah usai berolahraga.

Setibanya di depan rumah, dia kaget melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan rusak. Saat dicek ke dalam, satu kotak perhiasan emas miliknya sudah hilang.

Korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV dekat lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku Wayan Juniarta.

"Pelaku ini pemain lama. Sehingga kami mudah mengetahui identitasnya," tambah Iptu Carlos.

Lalu pada Rabu (31/8/2022), pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Agung Denpasar. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sebagian besar perhiasan yang dia curi.

Emas yang telah dijual berupa gelang emas seberat 6 gram, permata seberat 2 gram, dan batu zamrud seberat 4 gram.

Baca Juga: Nasib Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Terancam, Keputusan Dipecat atau Tidak Tunggu Hari Ini

Pelaku menjual kepada pengepul emas di kawasan Diponegoro Denpasar dengan harga Rp2,5 juta.

"Pelaku menggunakan uang hasil jual emas curian itu untuk kebutuhan pribadi dan untuk dipakai jalan-jalan," jelas dia seraya menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Iptu I Putu Carlos Dolesgit menjelaskan, I Wayan Gede Juniarta merupakan seorang residivis. Pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Agung, Denpasar itu sudah empat kali masuk penjara di Lapas Kerobokan, Badung karena kasus yang sama. Bahkan, dia baru bebas dari Lapas Kerobokan dua pekan lalu.

"Pelaku baru bebas dua minggu lalu. Dan kini kembali ditangkap, karena kasus yang sama, yakni Curat (pencurian dengan pemberatan)," imbuh dia. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI