Suara Denpasar - Berita tentang Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua masih menjadi yang paling banyak dicari pembaca. Perkembangan kasus yang mencoreng citra Polri ini terus dinantikan.
Berita terbarunya adalah seputar kelengkapan berkas Sambo untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum. Jika semua berkas dianggap lengkap, maka tinggal menunggu waktu proses persidangan dimulai.
Di tengah banyaknya informasi tentang berita Sambo, Suara Denpasar merangkum berita utama terkait kasus ini. Berikut adalah 5 berita populer utama tentang kasus Brigadir Joshua.
1. Hotman Paris Ngaku Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Berita populer pertama yaitu tentang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang pernah menyebut Ferdy Sambo bisa lolos dari Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan melalui Instagramnya, akun @hotmanparisofficial.
Dia sebelumnya menyatakan Ferdy Sambo berpotensi bebas dari Pasal pembunuhan berencana atau PAsal 340 dengan ancaman hukuman mati. Paling banter, menurut Hotman Paris, Ferdy Sambo terkena pembunuhan biasa atau Pasal 338 yang ancamannya hanya 15 tahun penjara.
Terbaru, dia mengaku ditawari menjadi pengacara Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka. Akan tetapi, Hotman mengaku tidak mau menerima tawaran itu.“
"Untuk kali ini, saya tidak bisa," kata dia saat hadir di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Kamis 1 September 2022.
2. Berkas Pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo cs Ditolak
Baca Juga: Stadion GBT Persebaya Masih Angker untuk Bali United, Ini Tekad Stefano Cugurra
Berita populer kedua yaitu jaksa menolak berkas pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo cs. JPU menilai berkas tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.
3. Penyidik Luluh Karena Anak 1,5 Tahun, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Langsung Pulang
Kemudian berita lainnya yang populer adalah penangguhan penahanan Putri Candrawathi yang dikabulkan penyidik Mabes Polri. Sehingga istri mantan Kadiv Propam ini hanya dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali sepekan.
Ada dua alasan utama kenapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini.
Alasan pertama karena Putri saat ini masih memiliki anak berusia 1,5 tahun yang masih membutuhkan perawatan dan pendampingan dari sang ibu. Kemudian alasan keduanya yaitu mentalnya dinilai belum stabil kasu pembunuhan Brigadir J.
4. Daftar 5 Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Ferdy Sambo, Pangkat Kompol hingga Kombes