Suara Denpasar - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, Selasa (6/8/2022) hari ini akan menjalani sidang etik.
Nantinya dalam sidang ini akan terungkap, adakah sanksi bagi anak buah Irjen Ferdy Sambo itu sama dengan tiga rekannya yang lain. Yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat alias dipecat.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Sidang kode etik itu akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelum menjatuhkan sanksi, tentu Komisi Kode Etik Polri atau KKEP meminta dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait peran mantan Kapolres Subang yang diduga ikut menghalang-halangi pengungkapan kasus kematian Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Sebelumnya, KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Atas pemecatan itu ketiganya kompak mengajukan banding.