Dijanjikan Upah Rp2 Juta dari Togar, Agung Ditangkap saat Transaksi Narkoba di Denpasar

Suara Denpasar

Selasa, 06 September 2022 | 18:37 WIB
Dijanjikan Upah Rp2 Juta dari Togar, Agung Ditangkap saat Transaksi Narkoba di Denpasar
Moh Agung Prayoga, pria asal Banyuwangi ini ditangkap karena kasus narkoba di Denpasar, Bali. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap teknisi tower provider bernama Moh Agung Prayogo (25). Pria asal Banyuwangi itu tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba di depan sebuah parkiran hotel di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Dia dijanjikan Rp2 juta dari Togar.

Moh Agung Prayogo ditangkap pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu menjadi pengedar narkoba karena dijanjikan upah menggiurkan oleh seorang bernama Togar. 

"Dia dijanjikan upah Rp2 juta," katanya di Polresta Denpasar, Selasa (6/9/2022).

Penangkapan Agung Prayogo bermula dari adanya laporan masyarakat.  Dikabarkan ada transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Mahendradata Denpasar Barat. Dari sana polisi melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya pada Sabtu (3/9/2022), polisi yang sudah melakukan pemantauan melihat pelaku denga gerak gerik mencurigakan di sebuah parkiran hotel. Ternyata dia hendak menaruh tempelan narkoba. Polisi pun langsung menggerebek pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan satu plastik klip sabhu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku dan ditemukan dua plastik klip sabu," tambahnya. 

Dari pengakuannya, dia sudha mengerarkan narkoba sebanyak tiga kali. Dia mendapat upah Rp.2 juta dari seorang bernama Togar yang belum pernah ditemuinya. Mereka hanya berkomunikasi via telepon. Total barang bukti yang diamankan tiga plastik klip sabhu dengan berat bersih 27,05 gram. 

Pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (MNP)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Beli Mie Kober, Pria Asal Lumajang Diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar karena Tempel Sabu

Bukan Beli Mie Kober, Pria Asal Lumajang Diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar karena Tempel Sabu

Denpasar | Selasa, 06 September 2022 | 14:19 WIB

Bandar di Indonesia Pesan 100 Ribu Ekstasi dari Eropa untuk Pesta Tahun Baru, Nilai BB Rp50 Miliar

Bandar di Indonesia Pesan 100 Ribu Ekstasi dari Eropa untuk Pesta Tahun Baru, Nilai BB Rp50 Miliar

Denpasar | Minggu, 04 September 2022 | 09:29 WIB

Perampok Toko Gede Alfa Mart Ngaku Tobat usai Ditembak, Merampok Buat Pulang Kampung

Perampok Toko Gede Alfa Mart Ngaku Tobat usai Ditembak, Merampok Buat Pulang Kampung

Denpasar | Jum'at, 02 September 2022 | 17:57 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×