Berkelakuan Baik, 4 Koruptor Bebas Bersyarat, Ratu Atut, Jaksa Pinangki-Mirawati Si Perantara Suap Nyoman Dhamantra

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 06 September 2022 | 22:17 WIB
Berkelakuan Baik, 4 Koruptor Bebas Bersyarat, Ratu Atut, Jaksa Pinangki-Mirawati Si Perantara Suap Nyoman Dhamantra
Foto atas: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani. Foto bawah: Jaksa Pinangki Sirna Malasari; dan perantara suap impor bawang putih, Mirawati Basri. (Suara.com/Antara)

SUARA DENPASAR – Dianggap berkelakuan baik, 4 koruptor mendapat bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022). Yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; eks jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri si perantara suap anggota DPR FPDIP, Nyoman Dhamantra

"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Masjuno menjelaskan, keempat napi korupsi itu selanjutnya menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun, mereka mendapat bimbingan di Bapas yang berbeda. Ratu Atut akan menjalani di Bapas Serang, dan Pinangki di Bapas Jakarta Selatan.

"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," kata dia.

Salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat, kata Masjuno, lantaran telah menjalankan hak dan kewajibannya. Juga menaati aturan di Lapas. Dia juga menjelaskan, eks jaksa Pinangki telah menjalani masa hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun.

Dia mengatakan, walau sudah dinyatakan bebas bersyarat, eks jaksa Pinangki tetap wajib lapor ke Bapas dan mengikuti bimbingan.

Eks Jaksa Pinangki

Sekadar mengingatkan, jaksa Pinangki dijebloskan ke penjara sejak 2 Agustus 2021. Dia dipenjara di Lapas Kelas II-A Tangerang. Pinangki awalnya dihukum 10 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Namun, ia banding dan hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Meski demikian, jaksa tak mengajukan kasasi, begitu juga Pinangki.

Eks Gubernur Banten Ratu Atut

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menambahkan, Ratu Atut juga bebas bersyarat. Katanya, pemberian pembebasan bersyarat (PB) untuk Ratu Atut karena sejumlah pertimbangan dan mekanisme sudah sesuai.

"Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata dia.

Ratu Atut terjerat dua kasus. Yakni suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan divonis 7 tahun penjara melalui putusan kasasi MA. Yang kedua, Ratu Atut divonis penjara karena korupsi pengadaan Alkes Banten dengan kerugian negara Rp 79 miliar kemudian divonis 5,5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani

Perkara eks Dirut Jasa Marga merupakan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek. Proyek ini dikerjakan PT Waskita Karya. Desi terbukti menerima duit korupsi Rp3.415.000.000.

Mirawati Basri Perantara Suap Nyoman Dhamantra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Janji Konsisten, Panggil Anies Baswedan Terkait Formula E

KPK Janji Konsisten, Panggil Anies Baswedan Terkait Formula E

| Selasa, 06 September 2022 | 13:11 WIB

Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry

Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:28 WIB

Bermodal Sopan di Sidang Korupsi DID, Staf Ahli Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti "Dikado" Vonis Ringan

Bermodal Sopan di Sidang Korupsi DID, Staf Ahli Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti "Dikado" Vonis Ringan

| Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:52 WIB

Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri jadi Sarang Korupsi Pejabat Kampus, Mendikbud akan Evaluasi

Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri jadi Sarang Korupsi Pejabat Kampus, Mendikbud akan Evaluasi

| Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:29 WIB

Rektor Unila Patok Harga Jalur Mandiri Rp100-350 Juta, Terkumpul Rp5 Miliar, Langsung Masuk Kantong

Rektor Unila Patok Harga Jalur Mandiri Rp100-350 Juta, Terkumpul Rp5 Miliar, Langsung Masuk Kantong

| Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:39 WIB

Terkini

Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?

Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:15 WIB

Vivo V70 Resmi Hadir: Upgrade Kecil yang Terasa Lebih Flagship

Vivo V70 Resmi Hadir: Upgrade Kecil yang Terasa Lebih Flagship

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:10 WIB

Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama

Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:03 WIB

Ketika Maaf Hanya Sejauh Broadcast WhatsApp, Ada yang Salah?

Ketika Maaf Hanya Sejauh Broadcast WhatsApp, Ada yang Salah?

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Film Back to the Past: Sekuel Wuxia Modern yang Solid dan Menghibur

Film Back to the Past: Sekuel Wuxia Modern yang Solid dan Menghibur

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Tips Menyimpan Kue Kering Sisa Lebaran agar Tetap Renyah dan Tidak Melempem

Tips Menyimpan Kue Kering Sisa Lebaran agar Tetap Renyah dan Tidak Melempem

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

INB100 Hadapi Sengketa Pembayaran Biaya Produksi MV Xiumin yang Belum Lunas

INB100 Hadapi Sengketa Pembayaran Biaya Produksi MV Xiumin yang Belum Lunas

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:58 WIB

Paspor Pemain Keturunan Indonesia di Eredivisie Jadi Skandal, Status Maarten Paes Disorot

Paspor Pemain Keturunan Indonesia di Eredivisie Jadi Skandal, Status Maarten Paes Disorot

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:57 WIB

7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dianjurkan dalam Islam, Jangan Terlewat!

7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dianjurkan dalam Islam, Jangan Terlewat!

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:54 WIB