Berkelakuan Baik, 4 Koruptor Bebas Bersyarat, Ratu Atut, Jaksa Pinangki-Mirawati Si Perantara Suap Nyoman Dhamantra

Suara Denpasar

Selasa, 06 September 2022 | 22:17 WIB
Berkelakuan Baik, 4 Koruptor Bebas Bersyarat, Ratu Atut, Jaksa Pinangki-Mirawati Si Perantara Suap Nyoman Dhamantra
Foto atas: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani. Foto bawah: Jaksa Pinangki Sirna Malasari; dan perantara suap impor bawang putih, Mirawati Basri. (Suara.com/Antara)

SUARA DENPASAR – Dianggap berkelakuan baik, 4 koruptor mendapat bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022). Yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; eks jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri si perantara suap anggota DPR FPDIP, Nyoman Dhamantra

"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Masjuno menjelaskan, keempat napi korupsi itu selanjutnya menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun, mereka mendapat bimbingan di Bapas yang berbeda. Ratu Atut akan menjalani di Bapas Serang, dan Pinangki di Bapas Jakarta Selatan.

"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," kata dia.

Salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat, kata Masjuno, lantaran telah menjalankan hak dan kewajibannya. Juga menaati aturan di Lapas. Dia juga menjelaskan, eks jaksa Pinangki telah menjalani masa hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun.

Dia mengatakan, walau sudah dinyatakan bebas bersyarat, eks jaksa Pinangki tetap wajib lapor ke Bapas dan mengikuti bimbingan.

Eks Jaksa Pinangki

Sekadar mengingatkan, jaksa Pinangki dijebloskan ke penjara sejak 2 Agustus 2021. Dia dipenjara di Lapas Kelas II-A Tangerang. Pinangki awalnya dihukum 10 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Namun, ia banding dan hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Meski demikian, jaksa tak mengajukan kasasi, begitu juga Pinangki.

Eks Gubernur Banten Ratu Atut

baca juga

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menambahkan, Ratu Atut juga bebas bersyarat. Katanya, pemberian pembebasan bersyarat (PB) untuk Ratu Atut karena sejumlah pertimbangan dan mekanisme sudah sesuai.

"Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata dia.

Ratu Atut terjerat dua kasus. Yakni suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan divonis 7 tahun penjara melalui putusan kasasi MA. Yang kedua, Ratu Atut divonis penjara karena korupsi pengadaan Alkes Banten dengan kerugian negara Rp 79 miliar kemudian divonis 5,5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani

Perkara eks Dirut Jasa Marga merupakan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek. Proyek ini dikerjakan PT Waskita Karya. Desi terbukti menerima duit korupsi Rp3.415.000.000.

Mirawati Basri Perantara Suap Nyoman Dhamantra

Sedangkan Mirawati Basri adalah perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Dia terbukti menjadi perantara suap pengurusan kuota impor bawang putih kepada Dhamantra dan divonis 5 tahun penjara.

"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa, 16 Maret 2021. (Suara.com/Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Janji Konsisten, Panggil Anies Baswedan Terkait Formula E

KPK Janji Konsisten, Panggil Anies Baswedan Terkait Formula E

Denpasar | Selasa, 06 September 2022 | 13:11 WIB

Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry

Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry

Denpasar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:28 WIB

Bermodal Sopan di Sidang Korupsi DID, Staf Ahli Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti "Dikado" Vonis Ringan

Bermodal Sopan di Sidang Korupsi DID, Staf Ahli Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti "Dikado" Vonis Ringan

Denpasar | Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:52 WIB

Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri jadi Sarang Korupsi Pejabat Kampus, Mendikbud akan Evaluasi

Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri jadi Sarang Korupsi Pejabat Kampus, Mendikbud akan Evaluasi

Denpasar | Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:29 WIB

Rektor Unila Patok Harga Jalur Mandiri Rp100-350 Juta, Terkumpul Rp5 Miliar, Langsung Masuk Kantong

Rektor Unila Patok Harga Jalur Mandiri Rp100-350 Juta, Terkumpul Rp5 Miliar, Langsung Masuk Kantong

Denpasar | Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:39 WIB

Terkini

ATEEZ Raih Grand Prize, Intip Daftar Pemenang Seoul Music Awards ke-35

ATEEZ Raih Grand Prize, Intip Daftar Pemenang Seoul Music Awards ke-35

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:00 WIB

John Herdman Pasang Misi Besar! Timnas Indonesia Harus Lolos ke Piala Dunia 2030

John Herdman Pasang Misi Besar! Timnas Indonesia Harus Lolos ke Piala Dunia 2030

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:50 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan

Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:41 WIB

Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang

Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang

Jogja | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:41 WIB

Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet

Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:35 WIB

John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:34 WIB

Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta

Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta

Jogja | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB