Sedangkan Mirawati Basri adalah perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Dia terbukti menjadi perantara suap pengurusan kuota impor bawang putih kepada Dhamantra dan divonis 5 tahun penjara.
"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa, 16 Maret 2021. (Suara.com/Antara)