denpasar

Bermodal Sopan di Sidang Korupsi DID, Staf Ahli Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti "Dikado" Vonis Ringan

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:52 WIB
Bermodal Sopan di Sidang Korupsi DID, Staf Ahli Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti "Dikado" Vonis Ringan
I Dewa Nyoman Wiratmaja ( kemeja putih ) Staf ahli eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Sudah sepatutnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan mengajukan banding dengan vonis ringan yang diterima I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Staf ahli eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti itu hanya divonis satu tahun dan enam bulan atau tepatnya 18 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Artinya, vonis itu belum masuk dua pertiga berdasar tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan.

Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta subsider satu bulan kurungan, Selasa (23/8/2022) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dosen Unud ini tersangkut kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017

Padahal yang menjadi pertimbangan meringankan oleh hakim adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Tapi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara.

Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan.

Baca Juga: Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," tutup hakim. Sementara itu baik JPU maupun pengacara I Dewa Wiratmaja mengaku masih pikir-pikir. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI