“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Agus saat ini juga menjadi tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena diduga terlibat dalam perusakan CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Joshua, 8 Juli 2022.
Dia menjadi tersangka perintangan penyidikan dalam klaster CCTV bersama Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Sidang kode etik dengan terduga pelanggar Agus Nurpatria berlangsung lama. Sebab menghadirkan 14 saksi. Saksi ini dari pangkat Briptu hingga Brigjen.
Berikut profil Kombes Agus Nurpatria, yang kariernya di kepolisian sedang di ujung tanduk:
Nama: Agus Nurpatria
Tempat, tanggal lahir: Bogor, 6 Agustus 1974
Istri: Diah Ayu Anggraeni
Pendidikan Umum:
Baca Juga: Sosok Ayah-Ibu Kompol Chuck Putranto: Brigjen Tri Utoyo asal Jember, Connie Madika asal Toraja
- SDN Babelan Kota, Babelan, Bekasi (1987)
- SMPN Cijeruk, Bogor (1990)
- SMA Taruna Nusantara, Magelang (1993)
Pendidikan Kepolisian
- Dikjurdas Pa Intel 1998