Pura-pura Beli Rokok di Warung, Residivis Maling Perhiasan di Banjarasem Buleleng Dibekuk

Suara Denpasar

Kamis, 08 September 2022 | 22:16 WIB
Pura-pura Beli Rokok di Warung, Residivis Maling Perhiasan di Banjarasem Buleleng Dibekuk
Kadek Supartika alias Ucil (31) maling perhiasan dan uang asal Banjar Sudamukti, Desa Tinggarsari, Busungbiu, Buleleng. (IST)

Suara Denpasar - Kadek Supartika alias Ucil (31) dibekuk polisi. Pasalnya, lelaki asal Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ini mencuri perhiasan dan uang tunai bernilai puluhan juta. Modusnya pura-pura membeli rokok.

Peristiwa itu berawal ketika Kadek Supartika alias Ucil melihat warung milik korban Ni Luh Suartini (60) di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dalam kondisi kosong atau sepi, Kamis (1/9/2022) sekitar jam 15.00 Wita.

Dia segera memarkir sepeda motor Scoopy Nopol DK3051 UAJ. Dia pun berjalan kaki menuju warung berpura-pura membeli rokok. Karena pemilik warung sedang di kamar mandi, Ucil langsung masuk kamar korban yang berada di belakang warung.

Ucil pun dalam waktu singkat mengembat dompet cokelat berisi uang tunai dan kotak kayu kecil yang berisi perhiasan emas. Semua hasil "jarahannya" dimasukkan ke dalam saku celana.

"Saat itu diketahui korban yang langsung berteriak 'maling-maling'," kata Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara.

Tak pelak, warga langsung datang. Warga pun menangkap basah Kadek Supartika alias Ucil. Saat digeledah, benas saja ditemukan di saku celana berupa kotak kayu yang berisi sejumlah perhiasan emas serta uang tunai Rp1 juta.

Akibat pencurian ini, korban Ni Luh Suartini mengalami kerugian cukup besar. Yakni mencapai Rp89.662.000. Itu dihitung berdasarkan harga perhiasan emas dalam berbagai bentuk antara lain cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung dan bros emas. Juga uang Rp1 juta.

"Terhadap tersangka I Kadek Supartika alias Ucil disangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," papar AKP I Made Suwandra.

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra menjelaskan, pelaku memang seorang residivis. Bahkan, dia menjelaskan, tersangka Ucil baru 34 hari keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama 1 tahun karena kasus pencurian. 

baca juga

"Pelaku residivis," jelasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Komang Dudarsana

Dia pun membeberkan, beberapa kasus pencurian yang pernah dilakukan Ucil. Yakni:

1. Pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Karangasem yang ditangani Polres Karangasem pada tahun 2014 dengan vonis sekitar 1 tahun.

2. Pencurian Laptop di Kelurahan Seririt yang ditangani Polsek Seririt Tahun 2019 dengan Vonis 1 Tahun.

3. Pencurian Sertifikat di Busungbiu yang ditangani Polsek Busungbiu tahun 2019 dengan Vonis 1 Tahun.

4. Pencurian HP di Denpasar tahun 2019 yang ditangani Polres Badung dengan Vonis 1 Tahun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mabuk dan Masuki Rumah Orang, Wayan Wijana Pukul Pasutri di Buleleng

Mabuk dan Masuki Rumah Orang, Wayan Wijana Pukul Pasutri di Buleleng

Denpasar | Kamis, 08 September 2022 | 21:44 WIB

"Selamat pagi Mbak Devy?", Rhadea, Anak Mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka Itu Aktif Minta Dana

"Selamat pagi Mbak Devy?", Rhadea, Anak Mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka Itu Aktif Minta Dana

Denpasar | Kamis, 08 September 2022 | 14:26 WIB

Kadus Teriak Maling, Rampok Beringas Dobrak Pintu, Langsung Tebas Korban

Kadus Teriak Maling, Rampok Beringas Dobrak Pintu, Langsung Tebas Korban

Denpasar | Rabu, 07 September 2022 | 12:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×