Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo merupakan tersangka dalam obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, yakni mengambil dan merusak CCTV. (Suara.com/ Youtube Polri TV)
Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo merupakan tersangka dalam obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, yakni mengambil dan merusak CCTV. (Suara.com/ Youtube Polri TV)