Suara Denpasar - Pernyataan mengejutkan disampaikan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara.
Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
Sebab, sampai saat ini tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk itu, dia menduga baik Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir J dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi.
Deolipa mengatakan, dalam KUHAP Pasal 21 Ayat 4, dengan ancaman lebih di atas lima tahun tetap ditahan. Artinya, Putri Candrawathi harusnya juga ditahan.
Tapi, ini Mabes Polri melalui Bareskrim terkesan mengistimewakan yang bersangkutan dengan alasan kesehatan dan memiliki anak balita yang berusia 1,5 tahun.
Ini hemat dia, sudah terjadi diskriminasi hukum. Mengingat di lapangan, banyak ibu-ibu yang memiliki anak dan bahkan sedang mengandung tetap dipenjara dan diproses hukum.
Jika diskriminasi yang dirasakan oleh masyarakat itu tetap diberlakukan dalam penyelidikan kasus Brigadir J.
Di mana Putri Candrawathi tetap tidak ditahan. Maka, akan mencederai hati masyarakat luas dan berimbas pada kepercayaan terhadap Polri. ***
Sumber: Bandung.suara.com