Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

M Nurhadi

Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, Selasa (2/6/2026).
  • Pengacara David Tobing menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani beserta juri dan MC ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Gugatan ini dipicu ketidakadilan putusan juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
  • Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni, untuk menentukan sanksi bagi pihak yang terlibat dalam perkara.

Suara.com - Kisruh putusan jurni Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang merugikan salah satu peserta, berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara publik David Tobing menggugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dua juri dan satu pembawa acara LCC Empat Pilar ke PN Jakpus. Perkara itu akan disidang perdana pada Selasa 2 Juni pekan depan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, mengatakan majelis hakim perlu menimbang usaha MPR untuk menyelesaikan masalah ini.

"Itu termasuk upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam LCC Empat Pilar itu," kata Hery Firmansyah, Minggu (31/5/2026).

Meski begitu, Firman menilai ada peluang bagi hakim untuk mengabulkan sebagian petitum penggugat, terutama terkait sanksi pemecatan terhadap Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni.

Dyastasita dan Indri Wahyuni adalah dua juri LCC Empat Pilar tingkat Provinsi Kalbar yang disorot publik, karena dinilai merugikan salah satu peserta.

"Petitum terhadap mantan juri itu berpeluang dikabulkan. Itu bila hakim ingin memberikan kontrol terhadap peristiwa serupa di level yang lebih serius, baik di tingkat daerah atau nasional yang kemudian berpeluang mewakili daerah pada kancah lebih tinggi, maka juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal saat ini sebagai cancel culture," katanya.

Ia juga menambahkan, langkah hukum ini bisa menjadi peringatan keras bagi para juri di level nasional agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme.

"Tapi terkecuali mantan juri kehiatan itu yang merugikan secara hukum hak SMAN 1 Pontianak, memang perlu suatu terapi kejut atas tindakannya. Seharusnya juri bisa berlaku profesional dan bijaksana, karena mereka juri tingkat nasional," kata Firman.

Gugatan Terhadap MC Dinilai Berlebihan

Walau mendukung adanya sanksi bagi dewan juri, Firman yang juga menjabat sebagai Managing Partner di FYP Law Firm ini memiliki pandangan berbeda terkait ditariknya sang pembawa acara (MC) ke dalam gugatan perdata tersebut. Menurutnya, keterlibatan MC dalam perkara hukum ini terkesan dipaksakan.

"Tentang MC yang ditarik dalam pihak itu, saya merasa kurang sepakat dan berlebihan. Sebab, apa pun yang disampaikan tak berpengaruh terhadap hasil perlombaan."

Bagi Firman, peran MC hanyalah pemandu acara dan tidak memiliki otoritas untuk menentukan skor atau pemenang, sehingga tidak tepat jika dimintai pertanggungjawaban atas kerugian hukum yang muncul akibat kesalahan teknis penilaian.

Status Ahmad Muzani Sebagai Pihak Tergugat

Terkait kehadiran nama Ahmad Muzani sebagai Tergugat I, Firman menilai hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sebuah gugatan terhadap lembaga.

Menurutnya, publik tidak perlu salah kaprah karena posisi Muzani dalam kasus ini mewakili institusi MPR RI yang ia pimpin.

Ia menekankan, gugatan ini adalah hak setiap warga negara yang merasa ada ketidakadilan dalam proses formal yang diselenggarakan oleh negara.

"Menarik Ahmad Muzani dalam perkara ini bisa dipahami, yakni untuk memenuhi syarat gugatan para pihak itu. Tentu kapasitasnya bukan sebagai pribadi, tapi lembaga yang menggelar acara itu," kata Firman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:09 WIB

Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI

Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:05 WIB

MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan

MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:43 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang, MPR: Kami Menghargai Sikap Mereka

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang, MPR: Kami Menghargai Sikap Mereka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:44 WIB

Terkini

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:30 WIB