Jaksa Terima Berkas Kaisar Sambo, Siapkan 43 Jaksa Kawal Kasus Obstruction of Justice Geng Sambo

Suara Denpasar

Senin, 12 September 2022 | 11:46 WIB
Jaksa Terima Berkas Kaisar Sambo, Siapkan 43 Jaksa Kawal Kasus Obstruction of Justice Geng Sambo
Kantor Kejaksaan Agung Tindak Pidana Umum (Istimewa)

Suara Denpasar - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas Ferdy Sambo (FS).

Ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Irjen Ferdy Sambo selain berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijerat tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.

Seperti memerintahkan menghilangkan CCTV, membersihkan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berkas ini dikirim ke kejaksaan menyusul telah usainya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan memutuskan yang bersangkutan dipecat. Demikian, Kaisar Sambo, sebutan warganet untuk Irjen Sambo mengajukan banding. 

Adapun Ferdy Sambo terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada lagi enam Geng Ferdy Sambo yang ditunggu berkasnya oleh kejaksaan. Yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosok Brigjen Benny Ali, Putra Lampung, Seangkatan Kapolri tapi Bawahan Ferdy Sambo, Menunggu Sidang Etik

Sosok Brigjen Benny Ali, Putra Lampung, Seangkatan Kapolri tapi Bawahan Ferdy Sambo, Menunggu Sidang Etik

Denpasar | Minggu, 11 September 2022 | 18:04 WIB

Sosok AKBP Jerry Raimond Siagian, Dipecat karena Ferdy Sambo, Akpol 2001 asal Medan, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya

Sosok AKBP Jerry Raimond Siagian, Dipecat karena Ferdy Sambo, Akpol 2001 asal Medan, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya

Denpasar | Sabtu, 10 September 2022 | 17:30 WIB

Sosok Ketiga yang Ikut Menembak Brigadir J? Bisa Kuat Ma'aruf atau Putri Candrawathi

Sosok Ketiga yang Ikut Menembak Brigadir J? Bisa Kuat Ma'aruf atau Putri Candrawathi

Denpasar | Sabtu, 10 September 2022 | 16:01 WIB

Terkini

Kuasa Hukum Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Bantah Kematian Sutrimo Terkait Perkara Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:25 WIB

IHSG Bergerak ke Level 6.900 Pagi Ini, Pantau BBCA

IHSG Bergerak ke Level 6.900 Pagi Ini, Pantau BBCA

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 09:20 WIB

Apa itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk Solusi Kebakaran Hutan Kalimantan?

Apa itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk Solusi Kebakaran Hutan Kalimantan?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:17 WIB

Apakah Pelembap Ber-SPF Bisa Menggantikan Sunscreen Utama di Pagi Hari?

Apakah Pelembap Ber-SPF Bisa Menggantikan Sunscreen Utama di Pagi Hari?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 09:15 WIB

Media Inggris: Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Kebakaran Hutan

Media Inggris: Indonesia Dianggap Tidak Becus Tangani Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:09 WIB

Kasus Keracunan MBG Mulai Masuk Ranah Hukum, Sejumlah Dapur Mulai Diperiksa Polisi

Kasus Keracunan MBG Mulai Masuk Ranah Hukum, Sejumlah Dapur Mulai Diperiksa Polisi

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:06 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:54 WIB

Perang AS-Iran Bikin Minyak Dunia Memanas, Harga Tembus US$95/Barel

Perang AS-Iran Bikin Minyak Dunia Memanas, Harga Tembus US$95/Barel

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:51 WIB

Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP

Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:50 WIB

Frustrasi Berujung Darah: Alasan Memilukan Pria di Bojonegoro Habisi Nyawa Sang Ibu

Frustrasi Berujung Darah: Alasan Memilukan Pria di Bojonegoro Habisi Nyawa Sang Ibu

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 08:48 WIB

×