Sudah 8 Anggota Polri di Pusaran Ferdy Sambo Disidang Etik, 3 Bebas dari Sanksi Pecat, Ini Daftarnya

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 21:50 WIB
Sudah 8 Anggota Polri di Pusaran Ferdy Sambo Disidang Etik, 3 Bebas dari Sanksi Pecat, Ini Daftarnya
Kolase: AKP Dyah Chandrawati (kiri), AKBP Pujiyarto (kanan atas), dan Bharada Sadam (kanan bawah). Ketiganya lolos dari sanksi pecat dalam pusaran kasus Ferdy Sambo. (Youtube Polri TV)

Suara Denpasar – Sudah 8 anggota Polri di pusaran Ferdy Sambo yang diajukan ke sidang etik Polri. Dari jumlah itu, 3 anggota Polri bebas dari sanksi pecat.

Memang, gara-gara Ferdy Sambo seorang yang diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinasnya, 8 Juli 2022, ada puluhan anggota Polri yang ikut terseret.

Anggota Polri yang ikut kena getahnya Ferdy Sambo sebelumnya bertugas di banyak kesatuan. Ada di Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

Kesatuan-kesatuan itu sebagian besar punya ikatan atau irisan dengan jabatan yang pernah diemba Ferdy Sambo. Diketahui, sebelum menjadi Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pernah menjabat di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, juga pernah di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Selain itu Ferdy Sambo sempat diserahi tugas sebagai Kasatgasus yang pekerjannya bisa lintas kesatuan dan kewilayahan. Alhasil, Ferdy Sambo memiliki jaringan yang cukup mengakar di banyak kesatuan.

Maka tak heran, ketika Ferdy Sambo berkasus, banyak sekali anggota Polri yang tersangkut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI menyebutkan ada 97 anggota Polri yang diperiksa seputar kasus Ferdy Sambo.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi (Polri)," jelas Jenderal Lityo Sigit Prabowo, 24 Agustus 2022 lalu.

Dari pengamatan SuaraDenpasar, sampai Senin (12/9/2022), sebanyak 8 anggota Polri sudah diajukan ke Sidang Kode Etik Polri, yang semuanya digelar di TNCC Polri. Dari jumlah itu, 5 anggota Polri divonis pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan 3 anggota Polri lagi lolos dari pemecatan.

Berikut daftar anggota Polri yang tidak dipecat atau tidak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)”

Baca Juga: Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara

1. AKP Dyah Chandrawati

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (8/9/2022), AKP Dyah Chandrawati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi. Yakni setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Namun, sidang KKEP yang diketuai Kombes Rachmad Pamudji (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri) itu hanya memberi sanksi mutasi bersifat demosi kepada AKP Dyah Chandrawati yang sebelumnya menjadi Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.

“Sanksi administratif. yaitu mutasi bersifat demosi selama setahun,” kata hakim KKEP.

AKP Dyah Chandrawati melanggar terkait surat senjata api (senpi) Glock 17 yang digunakan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Joshua. Atas putusan ini, AKP Dyah tak mengajukan banding, alias menerima.
2. AKBP Pujiyarto

Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga bebas dari sanksi pemecatan. Anak buah AKBP Jerry Raimond Siagian ini divonis hakim sidang KKEP telah melanggar kode etik Polri, Jumat (9/9/2022).

AKBP Pujiyarto dinyatakan tidak profesional. Walau begitu, dia hanya disanksi adminisitratif berupa penempatan khusus (patsus) atau kurungan selama 28 hari dari 12 Agustus sampai 9 September 2022. Sanksi ini sudah dia jalani.

"Yang bersangkutan tidak profesional dan laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi) oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyinggung perkara yang membuat AKBP Pujiyarto disidang etik.
3. Bharada Sadam

Bharada Sadam adalah sopir pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Senin (12/9/2022), dia dijatuhi sanksi mutase bersifat demosi selama setahun.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP, dan kepada pimpinan Polri,” ucap hakim KKEP yang diketuai Kombes Rachmat Pamudji.

Atas putusan ini, Bharada Sadam menyatakan menerima. Tidak mengajukan banding.

Setelah putusan ini, ketiga pelanggar itu ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Menurut Irjen Dedi, mereka yang mendapat sanksi dan ditugaskan di Yanma Polri tetap dalam pengawasan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI