Tok! Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Ferdy Sambo karena Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir Joshua

Suara Denpasar

Rabu, 07 September 2022 | 17:53 WIB
Tok! Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Ferdy Sambo karena Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir Joshua
Kombes Agus Nurpatria saat pembacaan putusan sidang KKEP Rabu sore (7/9/2022). Dia dipecat dari kepolisian. (Youtube Polri TV)

SUARA DENPASAR – Tok! Palu pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya diketuk dalam perkara pelanggaran kode etik dengan terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9/2022) sore. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri (2021-2022), Kombes Agus Nurpatria itu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dari hasil keputusan sidang KKEP dengan pelanggar KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria), pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, Pasal 8 Huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan sanksi etika prilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela," jelas dia.

Lebih lanjut, KBP ANP juga mendapat dua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) dan pemecatan.

"Kedua, sanksi adminisitrasi: a. penempatan khusus selama 28 hari, 9 Agustus-6 September; b. pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," jelas Irjen Dedi usai putusan sidang.

Dedi menjelaskan, KBP ANP mengajukan banding. Kata dia, banding adalah hak dari terduga pelanggar.

"Silakan banding. Banding diatur dalam Perpol 7/ 2022 merupakan hak yang bersangkutan," jelasnya Rabu (7/9/2022).

Dengan demikian, Agus Nurpatria menyusul tiga koleganya yang sudah lebih dulu dipecat. Yakni atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang divonis pecat 29 Agustus 2022, dan Kompol Chuck Putranto divonis 1 September 2022, serta Kompol Baiquni Wibowo divonis 2 September 2022.

Hakim pimpinan sidang KKEP memutuskan Kombes Agus Nurpatria secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

baca juga

Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang selama dua hari, dari Selasa (6/9/2022) Pukul 10.00 WIB, kemudian diskor Pukul 23.00 WIB. Sidang dilanjutkan Rabu (7/9/2022) dengan agenda tuntutan dan pembelaan dari terduga pelanggar.

Sidang kembali diskor selama 15 menit untuk kembali pada pembacaan putusan pimpinan Sidang KKEP. Sidang yang digelar sejak Selasa ini sejatinya menghadirkan 14 saksi. Namun, ada satu saksi yakni Kompol IR atau Irfan Rofiki tidak bisa dihadirkan. Sedangkan satu saksi lagi, yakni mantan Karo Paminan Divisi Propam POlri, Brigjen Hendra Kurniawan hadir secara online melalui Zoom.

Sedangkan 12 saksi lagi antara lain AKBP RS (Ridwan Soplanit), AKBP AC (Ari Cahya Nugraha), Kompol CP (Chuck Putranto), Kompol BW (Baiquni Wibowo), Kompol HP (Heri Priyanto), AKP RS (Rifaizal Samuel), AKP IW (Irfan Widyanto), AKP IF (Idham Fadilah), Iptu JA (Januar Arifin), Iptu HP (Hardista Pratama Tampubolon), Aiptu SA (Sullap Abo), dan Briptu MSH (Sigid Mukti Hanggono).

Kombes Agus Nurpatria dihadapkan ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.

Dia diduga terlibat dalam perusakan CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga. Selain itu, dia juga diduga menghambat penyidik yang sedang melakukan olah TKP.

Selain dipecat karena ulahnya, pria kelahiran Bogor, 6 Agustus 1974 itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kombes Agus Nurpatria, Dijerat UU ITE dalam Kasus Ferdy Sambo, Terancam Banyak Pasal

Kombes Agus Nurpatria, Dijerat UU ITE dalam Kasus Ferdy Sambo, Terancam Banyak Pasal

Denpasar | Rabu, 07 September 2022 | 13:15 WIB

Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Pemeriksaan Saksi Tuntas, Siang Ini Pembacaan Tuntutan-Putusan, Pecat?

Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Pemeriksaan Saksi Tuntas, Siang Ini Pembacaan Tuntutan-Putusan, Pecat?

Denpasar | Rabu, 07 September 2022 | 11:59 WIB

Ternyata Kombes Agus Nurpatria Bukan Lulus Akpol 1995, Melainkan Akpol 1997, Ini Buktinya

Ternyata Kombes Agus Nurpatria Bukan Lulus Akpol 1995, Melainkan Akpol 1997, Ini Buktinya

Denpasar | Rabu, 07 September 2022 | 04:30 WIB

Sosok Kombes Agus Nurpatria, Putra Sunda, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terancam Dipecat dalam Sidang Etik

Sosok Kombes Agus Nurpatria, Putra Sunda, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terancam Dipecat dalam Sidang Etik

Denpasar | Selasa, 06 September 2022 | 16:37 WIB

Terkini

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap

Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan

Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus

Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35 WIB

×