Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara

Suara Denpasar

Senin, 12 September 2022 | 19:40 WIB
Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
Kolase: Edy Mulyadi (foto kiri). Warga Dayak ricuh usai vonis 7 bulan 15 hari penjara (foto kanan atas). Salah satu massa laporkan Edy Mulyadi ke polisi (foto kanan bawah). (Suara.com/ Antara)

Suara Denpasar – Perkara dengan terdakwa Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak sebagai kritik atas lokasi ibu kota negara (IKN) akhirnya sampai di putusan pengadilan. Majelis hakim pun memutus Edy Mulyadi bersalah dan dihukum 7 bulan 15 hari atau 7,5 bulan penjara. Lantas, bagaimana kronologi Edy Mulyadi sampai dihukum penjara?

Berikut kronologi yang membuat pegiat sosial yang kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo ini tersandung kasus. Karena mengkritik IKN, dia justru tersandung ke penjara karena pernyataannya justru menyinggung masyarakat Kalimantan, terutama suku Dayak, sebagai penduduk utama di pulau yang dulu disebut Borneo tersebut.

1. Edy Mulyadi sebut Kalimantan tempat jin buang anak

Pada awal 2022, Edy Mulyadi menyita perhatian publik setelah dia mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru di Pulau Kalimantan, menggantikan Jakarta. Nama IKN Indonesia saat ini adalah Nusantara.

Melalui channel Youtube Bang Edy Channel mengkritik lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai ‘tempat jin buang anak’. Alasan dia menggunakan istilah itu karena lokasi IKN jauh dari kata maju, dibanding Jakarta.

"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," kata Edy dalam kanal Youtube Bang Edy Channel. Sekadar diketahui, video tersebut kini sudah dihapus.

2. Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi

Sontak, ucapan Edy Mulyadi langsung mengundang reaksi dalam masyarakat, terutama warga Kalimantan. Dia pun dilaporkan sekelompok ke polisi. Bahkan, ada empat laporan dan tingkat Polda sampai Mabes Polri. Yakni masing-maasing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur, dan dua ke Bareskrim Polri.

Bukan itu saja, ada 16 lagi dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) dan 18 pernyataan sikap dari bergagai pihak atas pernyataan Edy Mulyadi.

baca juga

3. Edy Mulyadi menyampaikan minta maaf

Setelah ucapannya mendapat protes hingga pelaporan ke kepolisia, Edy Mulyadi pun menyampaikan mintaan maaf. Dalam pernyataan minta maaf itu, dia mengaku penyebutkan ‘tempat jin buang anak” merupakan istilah yang umum digunakan dalam mengambarkan suatu tempat yang jauh.

“Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf, ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun 80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa,” kata dia lewat kanal YouTube Bang Edy Channel, 24 Januari 2022.

4. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Namun, nasi sudah jadi bubur. Pernyataannya tak membuat pelaporan ke polisi dari sejumlah masyarakat dicabut. Bahkan, kepolisian memproses laporan tersebut. Edy Mulyadi pun diperiksa polisi pada 31 Januari 2022. Sejumlah saksi dan ahli dimintai keterangan polisi.

Akhirnya pada 31 Januari 2022 itu juga Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka akibat ucapannya yang menyebut IKN di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Pada hari itu juga dia ditahan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?

Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?

Denpasar | Senin, 12 September 2022 | 18:16 WIB

Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

Denpasar | Senin, 12 September 2022 | 17:22 WIB

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Denpasar | Senin, 12 September 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×