Suara Denpasar - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian (bukan Jerry Raymond Siagian) atau AKBP JRS mengikuti langkah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan menyatakan banding atas putusan hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari anggota Polri.
Hal itu diungkap Kabag Penum Divisi Humas Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers, Senin (12/9/2022). Kombes Nurul Azizah menjelaskan, sidang dengan terduga pelanggar AKBP Jerry Raimond Siagian telah berlangsung lebih dari 12 jam dari Jumat (9/10/2022) sampai Sabtu (10/9/2022).
“Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 September 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB,” kata Kombes Pol Nurul Azizah.
Dia menjelaskan, sidang menghadirkan 13 saksi. Dua di antaranya adalah dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dia pun mengakui bahwa hakim sidang KKEP sudah memutus AKBP Jerry Raimond Siagian berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Kata Nurul Azizah, AKBP Jerry Siagian melakukan pelanggaran perbuatan tercela. Selain disanksi pecat, AKBP Jerry juga diberi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari yang telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
Atas putusan sidang KKEP ini, lanjut Nurul Azizah, AKBP JRS menyatakan banding.
“Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry Raimond Siagian, red) menyatakan banding,” ungkapnya.
Nurul Azizah juga menjelaskan hakim sidang KKEP menyatakan AKBP Jerry Raimond Siagian melanggar sejumlah pasal. Yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagaimana berita sebelumnya, sidang KKEP membacakan putusan atas terduga pelanggar AKBP Jerry Raimond Siagian pada Sabtu (10/9/2022). Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya yang merupakan geng Ferdy Sambo ini melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca Juga: Jaksa Terima Berkas Kaisar Sambo, Siapkan 43 Jaksa Kawal Kasus Obstruction of Justice Geng Sambo
Dari berita sebelumnya, AKBP Jerry Raimond Siagian dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Antara lain dia mengambil alih laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini sempat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah diambil Bareskrim Polri, kasus laporan istri Ferdy Sambo itu dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana. Justru terungkap laporan pelecehan dan percobaan pembunuhan Putri hanya skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinasnya, 8 Juli 2022 lalu. Pelecehan itu dijadikan alasan adanya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir Joshua untuk menutupi fakta sesungguhnya bahwa kematian Brigadir Joshua adalah penembakan satu arah yang diotaki Ferdy Sambo.
Selain masalah tidak profesional dalam menangani laporan Putri Candrawathi AKBP Jerry Raimond Siagian juga melakukan intervensi terhadap Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) agar Putri Candrawathi mendapat perlindungan sebagai korban dari LPSK. Satu pelanggaran lainnya adalah menghilangkan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir Joshua. (Suara.com/PMJNews)