AKBP Pujiyarto dinyatakan tidak profesional. Walau begitu, dia hanya disanksi adminisitratif berupa penempatan khusus (patsus) atau kurungan selama 28 hari dari 12 Agustus sampai 9 September 2022. Sanksi ini sudah dia jalani.
"Yang bersangkutan tidak profesional dan laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi) oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyinggung perkara yang membuat AKBP Pujiyarto disidang etik.
3. Bharada Sadam
Bharada Sadam adalah sopir pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Senin (12/9/2022), dia dijatuhi sanksi mutase bersifat demosi selama setahun.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP, dan kepada pimpinan Polri,” ucap hakim KKEP yang diketuai Kombes Rachmat Pamudji.
Atas putusan ini, Bharada Sadam menyatakan menerima. Tidak mengajukan banding.
Setelah putusan ini, ketiga pelanggar itu ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Menurut Irjen Dedi, mereka yang mendapat sanksi dan ditugaskan di Yanma Polri tetap dalam pengawasan. (*)