Surat dari Ferdy Sambo
Meski demikian, sempat muncul surat dari Ferdy Sambo yang menyatakan Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV. Ferdy Sambo mengaku yang memerintahkan penghilangan dan perusakan CCTV.
Walau begitu, Mabes Polri menanggapi surat Ferdy Sambo itu sebagai hak tersangka untuk mengingkari sangkaan.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66 (KUHAP) dia punya hak untuk mengingkar,” jelas Irjen Dedi Prasetyo, 2 September 2022 lalu menanggapi surat Ferdy Sambo.
Dia pun menegaskan, keputusan bersalah atau tidaknya seseorang ada di tangan hakim pengadilan. Begitu pula dalam sidang etik, ada di hakim sidang KKEP.
“Silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” papar Dedi. (PMJNews)