Suara Denpasar - Polisi menangkap Ni Wayan Rika Yuniantari (25) karea mencuri emas senilai belasan juta rupiah milik temannya. Gadis asal Selemadeg, Tabanan itu awalnya berpura-pura bertamu.
Mulanya, pelaku bertamu ke indekos korban di kamar No 6, Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 09.20 wita.
"Jadi, pelaku ini merupakan kawan lama dari istri korban," kata Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, Selasa (13/9/2022).
Saat itu korban, Made Ariadi berada di kosan dengan istrinya. Kemudian pelaku datang bertamu.
Dia lalu membuka lemari di kamar korban sembari berpura-pura menanyakan harga lemari tersebut. Sementara itu korban berangkat kerja meninggalkan istrinya dan pelaku di kamar kos itu.
Beberapa saat kemudian, pelaku pamit pulang. Saat itu istri korban baru menyadari perhiasan emas di laci lemari ternyata sudah raib.
Perhiasan emas yang hilang berupa 2 gelang emas, 1 gelang kaki emas, dua cincin emas, sepasang anting emas dan 1 liontin emas.
"Total kerugian yang dialami oleh pelapor sebesar kurang lebih Rp17 juta," bebernya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kuta Utara, Badung. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Baca Juga: BSU untuk 300 Ribu Pekerja Bali Cair, Cek Nama Anda Masuk atau Tidak
Hari itu juga, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Banjar Selemadeg Bale Agung, Tabanan. "Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menggadaikan emas curian itu," bebernya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menyita emas curian itu dari pihak lain. Kini pelaku dan barang bukti emas diamankan di Polsek Kuta Utara, Badung. (MNP)