"Kalau ada dokumen pendukung silakan datang ke Polda. BPKB dan STNK atas nama Jessica. Tapi proses pembelian secara benar, ada fisik kendaraan dan fisik dokumen," ucap Surawan.
Laporan Jessica Iskandar
Jessica Iskandar melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri pada 1 September 2022 lalu. Laporan itu terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penyitaan mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar.
Pada Senin (12/9/2022), Jessica Iskandar bersama pasangannya, Vincent Verhaag didampingi kuasa hukum Rolland E Potu pun kembali mendatangi Divisi Propam Polri sebagai tindaklanjut atas laporannya terdahulu.
Dalam kesempatan itu, Rolland pun membeberkan duduk perkara sampai adanya laporan ke Divisi Propam Polri.
“Pada tanggal 7 Juni, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah klien kami di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard B 73 DAR, untuk diamankan bahasanya," ucap Rolland.
Menurut Rolland, saat itu penyidik melakukan penyitaan mobil tidak sesuai prosedur.
"Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan)," jelasnya.
Rolland melanjutkan, Jessica Iskandar sebetulnya sudah meminta kejelasan terkait maksud pengamanan mobil dengan menyurati Ditreskrimum Polda Bali pada 22 Agustus 2022. Namun surat itu tidak mendapat tanggapan dari Ditreskrimum Polda Bali sampai tujuh hari lamanya.
"Kami memohon adanya due process of law. Penegakan hukum harus adil dan tidak memihak," tegas Rolland E. Potu. (Suara.com)