Bandar Sabu Rekrut Dua Mahasiswa di Denpasar, Modus Jerat Korban dengan Pinjaman Uang

Suara Denpasar

Kamis, 15 September 2022 | 14:52 WIB
Bandar Sabu Rekrut Dua Mahasiswa di Denpasar, Modus Jerat Korban dengan Pinjaman Uang
Kapolres Denpasar Kombes Bambang Yoga Pamungkas saat memberikan keterangan pers di Mapolres Denpasar Kamis(15/9) (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Modus bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang biasa dipanggil BOS begitu licik.

Dia berhasil merekrut dua orang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) Negeri di Denpasar, Bali, untuk menjadi kurir atau tukang tempel sabu-sabu.

Modus yang digunakan pelaku adalah meminjamkan uang sebesar Rp 6 juta kepada dua mahasiswa tersebut.

Nantinya, uang sebesar itu dicicil lewat bayaran menempel SS sebesar Rp 50 ribu per sekali tempel.

Meski untuk membayar hutang, dua mahasiswa yang bernama Meriyana Ngongo dan Riki Ricardo, akhirnya tetap masuk bui.

"Kedua mahasiswa ini mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu. Uang hasil menempel sabu ini kemudian digunakan untuk menutup utang sebesar Rp 6 juta yang dipinjam pelaku dari pemasok sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (15/9/2022).

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Serma Gede, Denpasar.

Di sana berdasar informasi masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba.

Akhirnya pada Selasa,  6 September 2022 petugas melihat kedua tersangka dengan gerak geriknya mencurigakan di pinggir Jalan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka ditemukan dua plastik klip sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

baca juga

"Juga dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Juga ditemukan plastik klip sabu didalam lemari pakaian. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil BOS," ujarnya.

Pasal yang disangkakaa adalah Pasal 112 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peruntungan Zodiak Cinta dan Karier Jumat Besok 16 September 2022 untuk Zodiak Virgo, Zodiak Capricorn, Zodiak Pisces dan Zodiak Scorpio: Agresif

Peruntungan Zodiak Cinta dan Karier Jumat Besok 16 September 2022 untuk Zodiak Virgo, Zodiak Capricorn, Zodiak Pisces dan Zodiak Scorpio: Agresif

Denpasar | Kamis, 15 September 2022 | 12:29 WIB

Ramalan Zodiak CINTA Jumat Besok 16 September 2022 untuk Capricorn, Scorpio, Virgo dan Pisces: Tercekik

Ramalan Zodiak CINTA Jumat Besok 16 September 2022 untuk Capricorn, Scorpio, Virgo dan Pisces: Tercekik

Denpasar | Kamis, 15 September 2022 | 12:18 WIB

Hamburkan Rp 155,46 Triliun, Bukti Masyarakat Indonesia Doyan Judi Online

Hamburkan Rp 155,46 Triliun, Bukti Masyarakat Indonesia Doyan Judi Online

Denpasar | Kamis, 15 September 2022 | 11:05 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×