Suara Denpasar - Modus bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang biasa dipanggil BOS begitu licik.
Dia berhasil merekrut dua orang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) Negeri di Denpasar, Bali, untuk menjadi kurir atau tukang tempel sabu-sabu.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminjamkan uang sebesar Rp 6 juta kepada dua mahasiswa tersebut.
Nantinya, uang sebesar itu dicicil lewat bayaran menempel SS sebesar Rp 50 ribu per sekali tempel.
Meski untuk membayar hutang, dua mahasiswa yang bernama Meriyana Ngongo dan Riki Ricardo, akhirnya tetap masuk bui.
"Kedua mahasiswa ini mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu. Uang hasil menempel sabu ini kemudian digunakan untuk menutup utang sebesar Rp 6 juta yang dipinjam pelaku dari pemasok sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (15/9/2022).
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Serma Gede, Denpasar.
Di sana berdasar informasi masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba.
Akhirnya pada Selasa, 6 September 2022 petugas melihat kedua tersangka dengan gerak geriknya mencurigakan di pinggir Jalan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka ditemukan dua plastik klip sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.
Baca Juga: Cara Menghapus Akun IG Permanen di HP, Mudah dan Cepat!
"Juga dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Juga ditemukan plastik klip sabu didalam lemari pakaian. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil BOS," ujarnya.
Pasal yang disangkakaa adalah Pasal 112 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***