Bandar Sabu Rekrut Dua Mahasiswa di Denpasar, Modus Jerat Korban dengan Pinjaman Uang

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 14:52 WIB
Bandar Sabu Rekrut Dua Mahasiswa di Denpasar, Modus Jerat Korban dengan Pinjaman Uang
Kapolres Denpasar Kombes Bambang Yoga Pamungkas saat memberikan keterangan pers di Mapolres Denpasar Kamis(15/9) (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Modus bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang biasa dipanggil BOS begitu licik.

Dia berhasil merekrut dua orang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) Negeri di Denpasar, Bali, untuk menjadi kurir atau tukang tempel sabu-sabu.

Modus yang digunakan pelaku adalah meminjamkan uang sebesar Rp 6 juta kepada dua mahasiswa tersebut.

Nantinya, uang sebesar itu dicicil lewat bayaran menempel SS sebesar Rp 50 ribu per sekali tempel.

Meski untuk membayar hutang, dua mahasiswa yang bernama Meriyana Ngongo dan Riki Ricardo, akhirnya tetap masuk bui.

"Kedua mahasiswa ini mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu. Uang hasil menempel sabu ini kemudian digunakan untuk menutup utang sebesar Rp 6 juta yang dipinjam pelaku dari pemasok sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (15/9/2022).

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Serma Gede, Denpasar.

Di sana berdasar informasi masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba.

Akhirnya pada Selasa,  6 September 2022 petugas melihat kedua tersangka dengan gerak geriknya mencurigakan di pinggir Jalan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka ditemukan dua plastik klip sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

Baca Juga: Cara Menghapus Akun IG Permanen di HP, Mudah dan Cepat!

"Juga dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Juga ditemukan plastik klip sabu didalam lemari pakaian. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil BOS," ujarnya.

Pasal yang disangkakaa adalah Pasal 112 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI