6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 16 September 2022 | 11:08 WIB
6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap
ilustrasi- 6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Total sebanyak tujuh orang perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (Pati) bakal segere diadili dalam kasus Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ini adalah gerbong pertama dari kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk.

Gerbong pertama ini adalah para perwira berpengaruh di satuan masing-masing selama menjabat sebagai anggota Polri.

Diketahui nama-nama ini menduduki posisi penting dan memiliki wewenang memerintahkan anggota.

Lalu siapa 7 perwira ini yang bakal segera diadili?

Mereka yang masuk gerbong pertama untuk diadili ini adalah Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui Sambo yang menduduki sebagai Kadiv Propam memiliki kewenangan besar dan berpengaruh di institusi ini.

Kemudian nama kedua adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan perwira tinggi dalam institusi korps Bhayangkara.

Lalu ada perwira menengah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Kini pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri.

“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana Kamis (15/9/2022).

Penyidik kata dia memiliki waktu selama dua pekan untuk menuntaskan berkas tersebut.

“Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut.

Dalam kasus ini penyidik memasang ancaman kepada 7 perwira ini degan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bantu Kaisar Sambo, "Arsitek" Drama Polisi Tembak Polisi Tak Tersentuh: Fahmi Alamsyah, Mantan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik

Bantu Kaisar Sambo, "Arsitek" Drama Polisi Tembak Polisi Tak Tersentuh: Fahmi Alamsyah, Mantan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik

| Jum'at, 16 September 2022 | 09:15 WIB

Babak Baru, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Banding, Kapolri Langsung Turun Tangan

Babak Baru, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Banding, Kapolri Langsung Turun Tangan

| Kamis, 15 September 2022 | 17:49 WIB

Terkini

Pernahkah Timnas Indonesia dan Saint Kitts and Nevis Berhadapan?

Pernahkah Timnas Indonesia dan Saint Kitts and Nevis Berhadapan?

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:26 WIB

Instagramable Tapi Tak Nyaman: Sebuah Paradoks Liburan Era Digital

Instagramable Tapi Tak Nyaman: Sebuah Paradoks Liburan Era Digital

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:25 WIB

4 Pemain Andalan Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Kunci Kemenangan atas Saint Kitts and Nevis

4 Pemain Andalan Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Kunci Kemenangan atas Saint Kitts and Nevis

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:21 WIB

Jaga Terang di Hari Kemenangan, Cerita Petugas PLN Amankan Keandalan Listrik di Momen Idul Fitri

Jaga Terang di Hari Kemenangan, Cerita Petugas PLN Amankan Keandalan Listrik di Momen Idul Fitri

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:19 WIB

Sudah 50 Persen, Ashanty Bocorkan Persiapan Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel

Sudah 50 Persen, Ashanty Bocorkan Persiapan Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:16 WIB

Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran

Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Pengganti Dean James di Laga Timnas Indonesia vs Kitts and Nevis?

Siapa Pengganti Dean James di Laga Timnas Indonesia vs Kitts and Nevis?

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:14 WIB

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:08 WIB

Driver Ojol Perkosa Turis China Ditangkap Saat Kembalikan Ponsel Korban

Driver Ojol Perkosa Turis China Ditangkap Saat Kembalikan Ponsel Korban

Bali | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:07 WIB

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:05 WIB