Suara Denpasar - Oknum polisi Bripka Salmon yang memukul anggota Denpom berinidisl Prada Irfan, anggota Polisi Militer Kodam II Sriwijaya, akhirnya diringkus anggota Direskrimum Polda Sumatera Selatan, 14 September 2022. Dengan tangan diborgol, Bripka Salmon dibawa ke Mapolda untuk dimintai keterangan.
Berdasar pemeriksaan awal, Bripda Salmon terus menangis seperti orang yang mengalami gangguan jiwa. Tapi, berdasar riwayat kesehatan yang bersangkutan diketahui anggota Biddokes Polda Sumatera Selatan itu memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Untuk motif saat ini masih didalami sama Ditreskrimum dan Propam," demikian jawab Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.
Kondisi kejiwaan pelaku yang mengalami gangguan diperkuat hasil BPKP POLRI nomor R/34/VI/KES.3/2022/Biddokes tertanggal 24 Juni 2022. Dalam surat keterangan itu dijelaskan Bripka Salmon memiliki riwayat gangguan jiwa berat.
Seperti diketahui dalam video yang viral. Aksi pemukulan oknum polisi itu terjadi pada Selasa 13 September 2022, jadi ketika itu sekira pukul 07:10 WIB.
Dalam video peristiwa pemukulan itu berawal ketika anggota Denpom tersebut sedang mengatur lalu lintas di KM 4 depan Taman Makam Pahlawan Kstria Ksetra Siguntang Palembang.
Tampak jelas anggota Pomdam itu sedang mengenakan seragam polisi militer membantu menyeberangkan anak sekolah. Aktivitas tersebut dibantu salah satu anggota Polantas yang bertugas di sekitar lokasi.
Namun, bagaimana ceritanya. Dalam video tersebut tiba-tiba muncul pelaku yaarna merah dan menghampiri anggota Denpom tersebut. Keduanya terlibat cekcok mulut.
Sebelum sebuah jotosan dari oknum polisi itu mendarat ke kepala anggota Denpom. Cekcok fisik tak terelakkan, sebelum akhirnya aksi itu dipisahkan anggota Polantas.
Baca Juga: BUMN Siapkan Strategi Percepat Pemakaian Kendaraan Listrik
Dikutip dari suara.com, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika, SIP, M.Si M.Tr (Han) meminta anggota TNI tidak terpancing video tersebut. Mengingat kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.