denpasar

Bantu Bjorka, Penjual Es di Madiun Dijerat UU ITE dan Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Bunyi Pasalnya

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 18:18 WIB
Bantu Bjorka, Penjual Es di Madiun Dijerat UU ITE dan Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Bunyi Pasalnya
Muhammad Agung Hidayatulloh, penjual es di Madiun dijadikan tersangka dengan UU ITE dan terancam 10 tahun penjara. (ANTARA/ Louis Rika)

Suara Denpasar - Seorang penjual es asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatulloh (21) yang dianggap membantu hacker Bjorka dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang sudah diperbarui. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022). Dia mengatakan, Agung Hidayatullah yang diinisialkan dengan MAH itu djerat menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE,” kata Irjen Dedi kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Irjen Dedi pun menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Agung adalah Pasal 46, 48, 32, dan Pasal 31 UU ITE.

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” jelasnya.

Dia mengatakan, pasal tersebut akan dipakai penyidik dari tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka, khususnya dengan tersangka Agung Hudayatulloh.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” imbuh dia.

Namun, Irjen Dedi tidak menjelaskan secara detail pasal-pasal dimaksud pada ayat berapa.

Sebagaimana diketahui, Pasal 31 UU ITE berbunyi:

Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

Baca Juga: Tante Cantik Hobi Brondong, Habis Uang Akhirnya Ikut Open BO

Ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Lebih lanjut untuk Pasal 32 UU ITE sebagai berikut:

Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

Ayat (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, mengacu padal Pasal 46 UU ITE yang disebut Dedi, justru istrinya ancaman hukuman untuk pelanggaran hukum yang terkait dengan Pasal 30 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI