Bantu Bjorka, Penjual Es di Madiun Dijerat UU ITE dan Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Bunyi Pasalnya

Suara Denpasar

Senin, 19 September 2022 | 18:18 WIB
Bantu Bjorka, Penjual Es di Madiun Dijerat UU ITE dan Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Bunyi Pasalnya
Muhammad Agung Hidayatulloh, penjual es di Madiun dijadikan tersangka dengan UU ITE dan terancam 10 tahun penjara. (ANTARA/ Louis Rika)

Suara Denpasar - Seorang penjual es asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatulloh (21) yang dianggap membantu hacker Bjorka dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang sudah diperbarui. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022). Dia mengatakan, Agung Hidayatullah yang diinisialkan dengan MAH itu djerat menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE,” kata Irjen Dedi kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Irjen Dedi pun menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Agung adalah Pasal 46, 48, 32, dan Pasal 31 UU ITE.

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” jelasnya.

Dia mengatakan, pasal tersebut akan dipakai penyidik dari tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka, khususnya dengan tersangka Agung Hudayatulloh.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” imbuh dia.

Namun, Irjen Dedi tidak menjelaskan secara detail pasal-pasal dimaksud pada ayat berapa.

Sebagaimana diketahui, Pasal 31 UU ITE berbunyi:

Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

baca juga

Ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Lebih lanjut untuk Pasal 32 UU ITE sebagai berikut:

Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

Ayat (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, mengacu padal Pasal 46 UU ITE yang disebut Dedi, justru istrinya ancaman hukuman untuk pelanggaran hukum yang terkait dengan Pasal 30 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Hacker Background yang Dipakai Polisi Viral di TikTok, Ini 2 Link Downloadnya

Video Hacker Background yang Dipakai Polisi Viral di TikTok, Ini 2 Link Downloadnya

Denpasar | Minggu, 18 September 2022 | 09:34 WIB

Orangtua Peretas asal Madiun Kaget Anaknya Ibut Bantu Bjorka, 'Mungkin Ketik-ketik Terlalu atau Tidak Sengaja'

Orangtua Peretas asal Madiun Kaget Anaknya Ibut Bantu Bjorka, 'Mungkin Ketik-ketik Terlalu atau Tidak Sengaja'

Denpasar | Sabtu, 17 September 2022 | 09:59 WIB

Pria yang Ditangkap di Madiun Jadi Tersangka, 'Tangan Kanan' Bjorka, Timsus Bongkar Perannya

Pria yang Ditangkap di Madiun Jadi Tersangka, 'Tangan Kanan' Bjorka, Timsus Bongkar Perannya

Denpasar | Jum'at, 16 September 2022 | 16:28 WIB

Ini Alasan Mengapa Agung Hidayatulloh, Penjual Es Keliling Diduga Hacker Bjorka

Ini Alasan Mengapa Agung Hidayatulloh, Penjual Es Keliling Diduga Hacker Bjorka

Denpasar | Jum'at, 16 September 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

×