Suara Denpasar - BMKG atau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan alarm waspada kepada masyarakat pesisir di sejumlah wilayah pada 20-21 September 2022. Warga diminta mewaspadai potensi gelombang tinggi.
Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo mengatakan saat ini pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Tenggara-Barat Daya. Kemudian kecepatan anginnya berkisar 5-20 knot.
Adapun di di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar selalu waspada," katanya dikutip dari Antara, Selasa 20 September.
Dia mengatakan kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, perairan selatan Banten-Jawa Barat, Samudra Hindia Selatan Banten dan Laut Arafuru bagian timur.
Kondisi tersebut menurutnya bisa menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di Laut Natuna Utara, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh-Kepulauan Nias, perairan selatan Pulau Sumba.
Kemudian di wilayah Selat Sumba bagian barat, perairan selatan Flores, perairan Pulau Sawu-Rote, Laut Sawu, Samudra Hindia Selatan NTT, Laut Jawa bagian timur, Selat Makassar bagian selatan, Laut Arafuru bagian tengah dan timur.
Sementara untuk gelombang di kisaran 2,50-4,0 meter juga berpeluang terjadi di perairan barat Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Enggano-barat Lampung, Samudra Hindia Barat Simeulue-Lampung.
Lalu, di Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Sumbawa, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Jawa-NTB.
Dia mengatakan terkait kondisi itu perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, seperti Perahu Nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Kemudian kapal Fery (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m).(*)