Suara Denpasar - I Wayan Purwayoginata (29) ini benar-benar parah. Pemuda asal Jalan Raya Sakti Nomor 1, Banjar Pengukuh, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, ini menjual mobil curian yang menggunakan mobil towing dijual murah. Yakni cuma Rp3,5 juta.
Sebagaimana diketahui, Purwayoginata mencuri mobil Toyota Corolla menggunakan mobil towing. Mobil towing adalah mobil yang dipakai untuk mengangkut mobil.
Dia mencuri mobil Toyota Corolla milik I Ketut Leo Yogi yang sedang berada di bengkel cat mobil berlokasi di Jalan Tanah Ayu Subak Darmayasa, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abinsemal, Badung, Bali.
Pencurian mobil Toyota Corrola itu berlangsung Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 08.00 Wita. Mobil milik I Ketut Leo Yogi itu sejatinya menunggu giliran dicat di bengkel tersebut.
Pelaku bernama I Wayan Purwayoginata ini datang bersama sopir yang mengemudikan mobil towing. Kepada pemilik bengkel, dia berpura-pura telah membeli mobil tersebut, sehingga pemilik bengkel pun membiarkan mobil Toyota Corollo itu diangkut membawa mobil towing
“Pemilik bengkel mengira mobil itu telah dijual oleh pemiliknya kepada dua orang itu. Dia tak mengetahui kalau dua orang itu pelaku pencurian,” kata Kapolsek Abiansemal, Badung, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (21/9/2022).
Setelah mobil itu diangkut menggunakan mobil towing, korban I Ketut Leo Yogi pun datang ke bengkel menanyakan keberadaan mobilnya. Kemudan si pemilik bengkel mengatakan mobil itu dibawa dua orang tak dikenal menggunakan towing.
“Korban melapor ke Polsek Abiansemal,” jelasnya.
Berdasarkan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi dan mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian, akhirnya polisi mengidentifikasi pelakunya. Polisi pun berhasil meringkus Purwayoginata.
Baca Juga: Kabar Baik Persis Solo Jelang Lawan PSM Makassar yang Belum Pernah Kalah
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri mobil dan menjualnya ke tukang rongsokan," kata Kompol I Gusti Made Sudarma Putra.
Kompo Sudarma menyatakan, pelaku menjual mobil Toyota Corolla itu dengan harga murah. Karena dianggap sebagai barang rongsok.
“Dijual dengan harga Rp3,5 juta,” terangnya. (MNP)