Bisa Dimiskinkan! Ngurah Sumaryana Mati Kutu, Masuk Unsur Merugikan Perekonomian hingga Rp 26 Miliar

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 20 September 2022 | 13:38 WIB
Bisa Dimiskinkan! Ngurah Sumaryana Mati Kutu, Masuk Unsur Merugikan Perekonomian hingga Rp 26 Miliar
Jalannya sidang Dakwaan kasus Korupsi LPD Ungasan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Ngurah Sumaryana, terdakwa kasus dugaan korupsi Lambaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, dipastikan mati kutu.

Ini menyusul pihak kejaksaan memasukkan unsur merugikan keuangan negara atau daerah sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Masuknya unsur ini dalam dakwaan, berarti ada kemungkinan besar bahwa terdakwa jika terbukti nantinya bersalah bisa dimiskinkan dengan penyitaan aset lebih lanjut.

Dewa Arya Lanang Raharja selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan menjelaskan bahwa, terdakwa dikukuhkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 581/01/HK/2009 tanggal 13 Maret 2000 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan. Artinya kejadian dugaan korupsi itu terjadi kisaran tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.

Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan dalam hal ini telah mengajukan pinjaman ke LPD Desa Adat Ungasan atas nama terdakwa sendiri. Namun sebelum perjanjian kredit selesai, terdakwa menarik jaminan kredit tersebut.

Tak hanya itu LPD Desa Adat juga kredit kepada nasabah yang bukan krama warga Desa Adat Ungasan tanpa disertai dengan agunan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Parkreditan Desa dan Pasal 17 Peraturan Gubernur Ball Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Ball Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

"Terdakwa memberikan kredit kepada seorang nasabah/debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)," kata Jaksa.

Aturan ini merujuk Pasal 7 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomar 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Selain itu terdakwa juga pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian asset). Di mana dilaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD Desa Adat Ungasan. 

Baik itu untuk aset proyek perumahan di wilayah Lombok. Jadi, hemat jaksa dalam dakwaan, Ngurah melakukan perbuatan memperkaya diri atau arang lain atau suatu Korporasi yaitu memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp 6.231.05.032. Pun memperkaya pihak lain.

Untuk itu dalam dakwaan, jaksa mengatakan bahwa perbuatan Ngurah itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, keuangan daerah, atau LPD Ungasan sebesar Rp 26 miliar lebih atau tepatnya Rp  26.877.625 963. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ruang Kelas SD Lombok Timur Bau Apek Karena Banyak Siswa Tidak Mandi ke Sekolah

Ruang Kelas SD Lombok Timur Bau Apek Karena Banyak Siswa Tidak Mandi ke Sekolah

Bali | Senin, 19 September 2022 | 18:07 WIB

Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor

Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor

News | Senin, 19 September 2022 | 15:58 WIB

Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Berpeluang Terjadi di Selat Bali  Lombok

Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Berpeluang Terjadi di Selat Bali Lombok

Bali | Sabtu, 17 September 2022 | 09:51 WIB

Terkini

Kisah Owner Jejamuran, Buka Usaha di Usia 62 Tahun hingga Dua Kali Dipanggil ke Istana

Kisah Owner Jejamuran, Buka Usaha di Usia 62 Tahun hingga Dua Kali Dipanggil ke Istana

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:44 WIB

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:41 WIB

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:35 WIB

Blunder Usul Gerbong Perempuan Pindah Tengah: Solusi atau Respons Prematur?

Blunder Usul Gerbong Perempuan Pindah Tengah: Solusi atau Respons Prematur?

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kinerja Indosat Melejit di Q1 2026 Rp15,2 Triliun, AI Jadi Motor Pertumbuhan

Kinerja Indosat Melejit di Q1 2026 Rp15,2 Triliun, AI Jadi Motor Pertumbuhan

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:33 WIB

Pratama Arhan dan Inka Andestha Makin Go Public, Kali Ini di Acara Wisuda

Pratama Arhan dan Inka Andestha Makin Go Public, Kali Ini di Acara Wisuda

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:30 WIB

IHSG Merosot Sepekan, Nilai Kapitalisasi Pasar Menyusut 2,78 Persen

IHSG Merosot Sepekan, Nilai Kapitalisasi Pasar Menyusut 2,78 Persen

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:22 WIB

MacBook Pro 14 inci M5: Laptop Pro yang Kini Semakin Pintar dan Bertenaga

MacBook Pro 14 inci M5: Laptop Pro yang Kini Semakin Pintar dan Bertenaga

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:10 WIB

Ulasan Film Ikatan Darah: Pertaruhan Nyawa Demi Sebuah Kehormatan Terakhir!

Ulasan Film Ikatan Darah: Pertaruhan Nyawa Demi Sebuah Kehormatan Terakhir!

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:09 WIB

Asal-usul Hari Buruh di Indonesia hingga Ditetapkan Jadi Libur Nasional, Sarat Perjuangan

Asal-usul Hari Buruh di Indonesia hingga Ditetapkan Jadi Libur Nasional, Sarat Perjuangan

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:05 WIB